Setelah dibentuk PPTIM, tim advokasi dan mitigasi ini langsung mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Mahkamah Agung dan berbagai pihak lainnya
Jakarta (ANTARA) - Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) membentuk tim advokasi dan mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur oleh oknum Paspampres.
Ketua Umum PPTIM Muslim Armas mengatakan tim yang terdiri atas 50 pengacara asal Aceh di Jakarta ini diketuai oleh Teuku Nasrullah. Hal ini juga sebagai sikap kepedulian Taman Iskandar Muda terhadap organisasi paguyuban tertua masyarakat Aceh di Jakarta dalam kasus pembunuhan keji Imam Masykur.
"Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menugaskan Teuku Nasrullah dan para pengacara lainnya untuk membentuk tim hukum advokasi dan mitigasi untuk mengumpulkan fakta-fakta, melakukan langkah-langkah hukum yang tepat, dan melakukan monitoring terhadap proses penegakan hukum sehingga tercapai penegakan hukum yang baik, benar, tepat dan berkeadilan," kata Muslim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Selain melakukan advokasi dan monitoring, tim ini juga akan mendorong upaya pencegahan agar kasus seperti dialami Imam Masykur tidak menimpa masyarakat lain. Hasil pekerjaan tim advokasi dan mitigasi yang dibentuk ini akan dilaporkan kepada PPTIM secara berkala.
"Setelah dibentuk PPTIM, tim advokasi dan mitigasi ini langsung mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Mahkamah Agung dan berbagai pihak lainnya agar keluarga korban almarhum Imam Masykur mendapatkan keadilan," ujarnya.
Baca juga: Presiden tanggapi oknum Paspampres terlibat dugaan penganiayaan
PPTIM berharap para korban yang disinyalir mengalami penculikan, penganiayaan dan pemerasan sebelum Imam Masykur agar dilindungi LPSK supaya dapat menjadi saksi yang memberatkan pelaku.
Sementara Ketua Tim Advokasi dan Mitigasi kasus Imam Masykur Teuku Nasrullah dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Panglima TNI, Kapolri, dan lainnya menyatakan perlu adanya transparansi dalam proses hukum terhadap kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh oknum TNI dibantu beberapa warga sipil.
"Kami juga berharap agar semua proses penegakan hukum yang sudah berjalan agar dapat dilakukan secara transparan, kredibel, dan akuntabel, serta profesional," ungkap Nasrullah.
"Agar kami tim advokasi dan mitigasi dapat diberikan informasi-informasi dan akses terkait dengan proses penegakan hukum pada semua tahapan dan sub sistem peradilan serta melakukan komunikasi, koordinasi dengan berbagai sub sistem tersebut demi sebuah proses penegakan hukum yang kredibel dan berkeadilan," sambung dia.
Nasrullah menilai perlu ada langkah-langkah untuk melakukan pemetaan (mapping) dan penyelesaian secara arif, bijak, solutif, dan tuntas terhadap akar permasalahan terkait kasus ini, khususnya menyangkut obat-obatan terlarang dan oknum-oknum yang bermain di dalamnya.
Baca juga: Panglima pastikan transparansi penyidikan oknum prajurit aniaya warga
Dia juga mengapresiasi Panglima TNI dan Kapolri yang sudah merespons positif terhadap kasus ini. Semua pihak diajak mengawal kasus ini sampai tuntas.
Sejauh ini, Pomdam Jaya sudah menahan tiga oknum prajurit TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur masing-masing Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Kemudian Polda Metro Jaya juga telah menahan tiga warga sipil yang turut terlibat dalam kasus Imam Masykur. Ketiga tersangka adalah Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar Praka RM), Heri, dan AM.
Imam Masykur diculik oleh para tersangka pada 12 Agustus 2023 di kawasan Tangerang Selatan. Korban dibawa dengan mobil.
Sepanjang perjalanan, korban disiksa disertai pemerasan agar korban menyerahkan uang tebusan. Korban disuruh menghubungi keluarganya agar menyiapkan uang tebusan.
Imam Masykur akhirnya meninggal dibunuh pelaku dan jenazahnya dibuang ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat. Jenazah korban ditemukan di sungai Karawang oleh warga, pada 15 Agustus 2023.
Jenazah selanjutnya dipulangkan ke Aceh dan dimakamkan di kampung halamannya di Gampong (Desa) Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Baca juga: Komnas HAM akan temui Panglima TNI terkait kasus oknum Paspampres
Baca juga: Komisi I DPR: Oknum TNI penganiaya warga Aceh harus dihukum berat
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023