Tidak boleh satu orang dicalonkan oleh dua partai, dan tidak boleh satu orang ada di lebih dari satu dapilJakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum akan menindak tegas nama calon legislatif ganda yang ada pada dua atau lebih partai politik maupun di dua atau lebih daerah pemilihan.
"Yah nanti kalau dalam proses perbaikan masih ada nama ganda, maka akan kami coret," kata anggota KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan syarat undang-undang menyatakan bahwa caleg hanya boleh dari satu parpol yang diajukan untuk mengikuti pemilu. Selain itu menurut dia, caleg hanya boleh dicalonkan dari satu daerah pemilihan.
"Tidak boleh satu orang dicalonkan oleh dua partai, dan tidak boleh satu orang ada di lebih dari satu dapil," ucapnya, menegaskan.
Menurut dia, saat ini KPU masih memverifikasi bakal caleg, sehingga belum bisa diambil kesimpulan persyaratan mana saja yang banyak belum dipenuhi.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (FORMAPPI) menerbitkan 14 nama bakal caleg yang terindikasi sebagai caleg ganda. Dari 14 nama tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa menempati posisi teratas penyumbang bakal caleg ganda terbanyak.
Berikut daftar nama bakal caleg ganda yang dirilis FORMAPPI: Tabrani Syabirin = PDI Perjuangan (Dapil Jawa Barat VII) dan Partai Gerindra (Dapil Banten II); Nuriyanti Samatan Mag = Partai Hanura (Dapil Sulawesi Tengah) dan Partai Gerindra (Dapil Sulawesi Tengah); Eka Susanti = PKB (Dapil Kalimantan Barat, Dapil Sumatera Utara III dan Jawa Tengah VI); Hasniati = PKB (Dapil Riau II dan Dapil Kalimantan Barat); Karina Astri Rahmawati = PKB (Dapil Jawa Barat IX dan Dapil Nusa Tenggara Barat).
Nurhidayati = PKB (Dapil Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II); Marda Hastuti = PKB ( Dapil Bengkulu dan Dapil Jawa Barat V); Luluk Hidayah = PKB (Dapil Kalimantan Timur juga Dapil DKI Jakarta III); Rien Zumaroh = PKB (Dapil Jawa Tengah IV dan Dapil Jawa Timur V); Euis Komala = PKB (Dapil Jawa Barat III dan Dapil Maluku); Abdul Rahman Sappara = Partai Hanura (Dapil Sulawesi Selatan I) dan Partai Nasdem (Dapil Sulawesi Selatan I).
Nur Yuniati = PBB (Dapil Aceh I dan Dapil Jawa Barat II); Sri Sumiati = PBB (Dapil Jawa Tengah VIII dan Dapil Jawa Timur VII); Kasmawati Kasim = PBB (Dapil Sulawesi Selatan I dan Dapil Sulawesi Tenggara).
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013