Kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan penyidik satu hingga dua pekan ini
Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima mantan pegawai negeri sipil Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sebagai saksi atas tersangka kasus korupsi kehutanan, Gubernur Riau Rusli Zainal.
Informasi penyidik yang enggan disebutkan namanya, Jumat, selain memeriksa lima mantan pegawai Dishut Pelalawan, KPK juga memeriksa Abduel Latief, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Riau.
Abduel yang juga merupakan mantan Kepala Biro Hukum pada tahun 2000-2008 datang secara bersamaan dengan lima saksi lainnya dengan identitas yang masih belum diketahui.
Keenam saksi tersebut diperiksa di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru di Jalan Patimura.
Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan oleh beberapa petugas kepolisian setempat.
Informasi penyidik KPK, pemeriksaan saksi-saksi kali ini untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau pada kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan penyidik satu hingga dua pekan ini. Tergantung penyidik," kata juru biara KPK Johan Budi lewat komunikasi telepon.
Tim penyidik KPK tiba di Pekanbaru sejak Senin (22/4) dan telah memeriksa sebanyak 16 saksi untuk kasus korupsi kehutanan Kabupaten Pelalawan.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013