Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Komjen Pol Susno Duadji, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

"Pak Susno di Jakarta, di LPSK, tapi saya enggak tahu di mananya," kata Fredrich saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dia mengaku tidak lagi berkomunikasi sejak Susno meminta perlindungan ke LPSK. Dia juga mengatakan keluarga besar kliennya hanya meminta dukungan atas kasus yang menjerat Susno.

"Dari pihak keluarga bilang, bapak sehat, itu saja. Mereka minta doa atas kasus ini," katanya.

Anggota LPSK Lili Pintauli, dalam pesan singkatnya, membenarkan bahwa Susno masih dalam perlindungan karena kapasitasnya sebagai whistleblower, namun tidak melakukan kontak lagi setelah Susno melapor Kamis dini hari lalu.

Sebelumnya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan bahwa lembaga itu memperpanjang perjanjian perlindungan Susno selama tiga kali dengan alasan peran Susno sebagai whistleblower dalam kasus korupsi penggelapan pajak.

"Sejak Februari 2013 kita kita perpanjang perlindungan terhadap yang bersangkutan," jelas Abdul.

Susno diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim saat menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Susno juga terbukti memangkas Rp4,2 miliar dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008.

Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010 dan dikeluarkan saat masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Pihak Susno bersikukuh putusan MA itu tidak memerintahkan penahanannya.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013