Alat ini kita pasang sampai akhir tahun. Gratis dari Kemenperin, tadi kita minta ke management perusahaan apakah bisa disediakan listrik sama wifi
Tangerang (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pemasangan alat pemantau kualitas udara secara gratis pada industri yang berpotensi menimbulkan emisi gas buang.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto mengatakan alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara waktu nyata atau realtime.

"Alat ini kita pasang sampai akhir tahun. Gratis dari Kemenperin, tadi kita minta ke management perusahaan apakah bisa disediakan listrik sama wifi agar bisa kita tarik terus (datanya). Sesuai dengan penugasan kami hingga akhir tahun," ujar Eko saat mengunjungi pabrik aki Yuasa di Tangerang, Banten, Rabu.

Eko menjelaskan, setelah alat dipasang, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin. Oleh karenanya, dibutuhkan koneksi internet dan listrik yang stabil.

Lebih lanjut, dari data tersebut dapat terlihat kualitas udara yang dihasilkan oleh masing-masing industri yang berada di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Baca juga: Kemenperin: Sertifikasi Uji Tipe kendaraan listrik meningkat

Baca juga: Kemenperin catat 1.025 industri di tiga provinsi lapor emisi


Kemenperin menetapkan beberapa industri untuk dipasangkan alat pemantau kualitas udara, khususnya pada kawasan konsentrasi industri. Setidaknya pada pekan ini akan terpasang lima alat di industri yang berbeda.

"Kami rencana mau masang alat ukur ini di beberapa lokasi khususnya di Jabodetabek, khususnya di daerah konsentrasi industri. Kebetulan saya datang ke sini (pabrik Yuasa) dan mereka sangat senang untuk dipasang alat tersebut," kata Eko.

Kemenperin terus mendorong penerapan industri hijau di Indonesia. Diharapkan aspek industri hijau dapat terus diadopsi namun tetap bisa menyesuaikan dengan tuntutan pasar.

"Kita berharap daya saing industri tinggi, bisa tetap comply dengan regulasi dan sesuai dengan tuntunan market. Kita berharap produk itu punya aspek hijau baik di perencanaan, proses sampai akhirnya (pembuangan)," kata Eko.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat pada per 1 September 2023, sebanyak 1.025 industri yang berada di kawasan konsentrasi industri di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat telah melakukan pelaporan pengendalian emisi gas buang.

Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.

Baca juga: Menperin: IKI untuk mengukur kinerja industri manufaktur di daerah

Baca juga: Kemenperin cetak lulusan vokasi yang langsung terserap industri logam

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023