Kami terus gencar melakukan sosialisasi agar di luar prioritas kami, nanti bisa dikejar juga agar segera memberikan laporan
Tangerang (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat pada per 1 September 2023, sebanyak 1.025 industri yang berada di kawasan konsentrasi industri di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat telah melakukan pelaporan pengendalian emisi gas buang.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto mengatakan, dari 1.025 yang melapor, sebagian besar menggunakan boiler.
"Ada yang boiler-nya digunakan untuk pembangkit energi, ada yang digunakan dalam proses produksi. Dari 1.025 ini sebagian besar menggunakan boiler, tapi tidak semuanya punya boiler," ujar Eko usai melakukan kunjungan di kawasan industri, Tangerang, Banten, Rabu.
Eko menjelaskan, para perusahaan melaporkan aktivitas pembuangan gas serta di mana titik-titik kritis di industrinya yang kemungkinan menimbulkan emisi.
Menurut Eko, 1.025 laporan yang masih terbilang memiliki hasil aman atau sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Sebanyak 1.025 itu aman. Kami terus gencar melakukan sosialisasi agar di luar prioritas kami, nanti bisa dikejar juga agar segera memberikan laporan," kata Eko.
Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
Dalam pelaksanaannya, industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin.
Eko mengatakan, setiap industri diimbau melakukan pelaporan. Kemenperin juga bekerja sama dengan direktorat pembina industri untuk terus melakukan monitoring,
"Masing-masing pembina sudah punya jadwal untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan. Saya kita minggu ini tinggal sedikit lagi," ujar Eko.
Baca juga: Menperin siap bina industri melanggar kewajiban lapor emisi
Baca juga: Kemenperin wajibkan industri laporkan pengendalian emisi setiap Kamis
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023