Jakarta (ANTARA) - Putri Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid, Zannuba Ariffah Chafsoh atau lebih akrab disapa Yenny Wahid, menyambangi kediaman Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta, pada Rabu sore.

Pantauan ANTARA di lokasi, Yenny tiba di kediaman Prabowo pukul 17.07 WIB. Yenny yang mengenakan batik dengan luaran jaket berwarna hitam dan kuning itu langsung disambut sang tuan rumah, Prabowo.

Sebelum masuk untuk melangsungkan pertemuan, Prabowo dan Yenny menyempatkan menyapa awak media. Mereka tampak berjabat tangan sembari melempar senyum.

Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu, menyebut bahwa Prabowo akan bertemu Yenny Wahid pada Rabu sore.

Baca juga: Prabowo akan terima kunjungan Yenny Wahid pada Rabu

Andre mengatakan pertemuan antara Prabowo dengan Yenny dalam rangka silaturahmi. Hubungan Prabowo dengan keluarga Gus Dur sangat dekat, bahkan sejak Menteri Pertahanan itu masih muda.

"Pak Prabowo sejak muda sudah punya hubungan baik dengan almarhum Gus Dur. Bahkan beliau salah satu orang yang bisa masuk sampai ke kamar Gus Dur," ujarnya.

Yenny Wahid juga telah membeberkan rencana pertemuannya dengan bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju tersebut.

"Saya lagi menunggu untuk diundang ngopi-ngopi dengan Mas Bowo (Prabowo Subianto). Dalam waktu dekat," kata Yenny di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (5/9).

Baca juga: Prabowo bertemu Sinta Nuriyah dan Yenny Wahid dalam waktu dekat

Pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Yenny Wahid: Kediaman Gus Dur terbuka terhadap semua bakal capres
Baca juga: Forum Ning dan Nyai NU deklarasikan dukungan Yenny Wahid maju cawapres

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023