Idealnya jangan memberatkan dan diterapkan berkala sesuai masukan yang kami terima,"

Semarang (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan memastikan penarikan pungutan kepada industri keuangan akan dilakukan secara berkala agar tidak memberatkan.

"Idealnya jangan memberatkan dan diterapkan berkala sesuai masukan yang kami terima," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad seusai sosialisasi OJK di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah V Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Semarang, Kamis.

Muliaman menegaskan bahwa besaran pungutan terhadap industri keuangan tersebut hingga saat ini masih disiapkan dan terus diupayakan agar dapat selesai dengan cepat.

"Sudah ada masukan dari semua industri keuangan untuk dipelajari dan sudah kami sampaikan ke Menteri Keuangan. Jika ada pergantian, kami segera bicarakan ini dengan Menteri Keuangan yang baru," katanya.

Apalagi target penentuan besaran pungutan terhadap industri keuangan seharusnya dapat selesai tahun lalu. Akan tetapi molor karena ada keberatan sehingga dari industri keuangan membuat usulan masing-masing.

"Targetnya peraturan pemerintah terkait dapat selesai dulu, karena setelah itu akan didiskusikan lagi," katanya.

Muliaman memastikan besaran pungutan terhadap industri keuangan akan berbeda seperti akan ada perbedaan besaran antara bank dan BPR.

Dalam kesempatan tersebut Muliaman menegaskan bahwa pungutan terhadap industri keuangan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang mengatur sumber anggaran OJK.

Ia menambahkan bahwa pungutan OJK juga dilakukan OJK di 98 negara lain meskipun dengan metodologi yang berbeda-beda. Tidak hanya metodologi pungutan yang berbeda, tetapi tugas OJK di masing-masing negara juga berbeda.

Untuk di Indonesia, lanjut Muliaman OJK bertugas mengawasi seluruh industri keuangan seperti pasar modal, lembaga keuangan nonbank, perbankan, perlindungan, edukasi, hingga internal audit.

Pada kesempatan terpisah Manajer BNI Syariah Cabang Semarang Utep Triatna mengaku pihaknya akan mengikuti aturan yang ada termasuk jika ada pungutan OJK.

"Jika sudah ditetapkan kami mengikuti aturan saja," kata Utep Triatna.

Ia mengaku belum mengetahui besaran pungutan terhadap perbankan maupun lembaga keuangan lainnya yang akan diterapkan karena pihak OJK juga masih belum menentukannya.

"Besarannya tentu tidak sama seperti BPR tidak mungkin dipungut sama dengan bank," kata Utep.(*)

Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013