"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana di lapangan, dalam hal penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba yang sedang menjalani proses peradilan,"
Mataram (ANTARA News) - Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang narkotika, di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), 25--26 April 2013.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana di lapangan, dalam hal penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba yang sedang menjalani proses peradilan," kata Kepala BNN Anang Iskandar, pada pembukaan sosialisasi tersebut, di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika itu disertai penekanan khusus pada konteks penanganan penyalahguna narkoba dari berbagai perspektif. Salah satunya yakni, upaya rehabilitasi baik dari aspek medis maupun sosial.
Upaya penanganan penyalahguna narkoba dipandang penting mengingat masih banyaknya kendala dalam pelaksanaan proses rehabilitasi khususnya bagi pecandu narkoba yang tengah menjalani proses hukum.
Pasal 54 dan 56 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatir kewajiban pecandu utuk melakukan rehabilitasi.
Selain itu, kewajiban bagi orangtua atau wali untuk melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk pemerintah.
"Rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani para penyalahguna narkoba diharapkan dapat membuat mereka kembali sehat, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan terhindar dari kekambuhan penyalahgunaan narkotika," ujar Anang.
Menurut Anang, dalam konteks hukum, seorang pecandu bisa dikategorikan dalam dua hal yakni tidak bermasalah dengan hukum, dan yang bermasalah dengan hukum.
Hak untuk mendapatkan rehabilitasi merupakan hak kedua kategori pecandu tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Oleh Karena itu, Anang berharap sosialisasi peraturan perundang-undangan itu dapat meningkatkan pemahaman bagi seluruh elemen masyarakat mengenai peraturan tersebut, serta memberikan solusi atas permasalahan yang ada.
"Selain itu, kegiatan seperti ini dapat semakin menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban pecancu," ujarnya.
Sosialisasi tersebut juga melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang memaparkan materi tentang kebijakan Kemenkumham dalam penanganan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba.
Narasumber lainnya yakni Gandjar Laksmana Bonaprapta, anggota Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyampaikan tinjauan hukuman pemidanaan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
(A058/B012)
Pewarta: Anwar Maga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013