sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udaraJakarta (ANTARA) -
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya dan arahan Bapak Menkomarves RI, Polda metro jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah satgas ini kita bentuk," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Suyudi menjelaskan terdapat beberapa latar belakang dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi. Diantaranya, Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya," katanya.
Suyudi menjelaskan, Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini diketuai oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis, kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai pembina.
"Satgas ini membawahi tujuh subsatgas, antara lain, Subsatgas Analis, Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif, Subsatgas Represif atau Penegakan Hukum, Subsatgas Bantuan Teknis (Bantek), Subsatgas Humas, dan Subsatgas Kewilayahan, " ucapnya.
Dengan pembentukan Satgas ini, Suyudi berharap bisa segera menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya.
Suyudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi karena keberhasilan penanggulangan persoalan polusi udara di wilayah Hukum Polda Metro Jaya juga membutuhkan peran serta masyarakat.
Baca juga: Pemprov DKI imbau warga gemar jalan kaki untuk tekan polusi udara
Baca juga: Jakbar minta warga lakukan uji emisi secara mandiri
Baca juga: Legislator dukung DKI pasang kabut air untuk tekan polusi udara
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023