Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Selasa (5/9), mulai dari KPK tunda periksa Muhaimin Iskandar soal dugaan korupsi hingga BSSN anggarkan sekitar Rp110 miliar untuk pengamanan siber Pemilu 2024.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. KPK tunda periksa Cak Imin soal dugaan korupsi di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, selaku menteri tenaga kerja (menaker) periode 2009-2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

"Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi (yang) tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

2. Kasad dukung peradilan koneksitas dalam perkara libatkan Praka RM

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung adanya peradilan koneksitas, yang melibatkan tiga prajurit, yakni Praka RM, Praka J, dan Praka HS, dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap warga sipil.

Peradilan koneksitas merupakan salah satu mekanisme hukum yang dapat diberlakukan kepada terdakwa yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer.

Selengkapnya baca di sini.

3. BSSN anggarkan Rp110 miliar untuk pengamanan Pemilu 2024

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengalokasikan anggaran sekitar Rp110 miliar untuk pengamanan ruang siber dan sistem elektronik Pemilu 2024.

"Jadi untuk pengamanan pemilu ini tadi sudah ada di situ dianggarkan 110 miliar Pak, untuk pengamanan pemilu," kata Kepala BSSN Hinsa Siburian kepada anggota dewan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

4. Mahfud nilai pemanggilan Muhaimin oleh KPK bukan politisasi hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi hukum.

Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selengkapnya baca di sini.

5. KPK panggil gubernur Lampung untuk klarifikasi sejumlah transaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sejumlah transaksi.

"Gubernur (Lampung) ini ada beberapa transaksi yang kami mintakan klarifikasi. Nah, hari Jumat pagi (1/9), beliau kami undang, kami klarifikasi beberapa transaksi, ini dari siapa," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023