Jakarta (ANTARA News) - Realisasi pengembangan hutan kemasyarakatan dan hutan desa yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan saat ini dinilai masih rendah yakni hanya 12 persen dari target yang ditetapkan.
Direktur Program Prisma Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Suhardi Suryadi menyatakan, target nasional pembangunan hutan kemasyarakatan dan hutan desa sampai tahun 2014 seluas 2,5 juta hektar.
"Namun realisasi penetapan hutan kemasyarakatan dan hutan desa oleh Kemenhut sampai dengan April 2013 baru mencapai 12 persen," katanya dalam seminar Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa di Kementerian Kehutanan.
Selain itu, tambahnya, perizinan hutan kemasyarakatan dan hutan desa oleh pemerintah daerah baru mencapai 3,36 persen.
Suhardi menyatakan, rendahnya realisasi penetapan hutan kemasyarakatan dan hutan desa tersebut tak lepas dari keterbatasan anggaran pembangunan hutan kemasyarakatan dan hutan desa.
Kebutuhan anggaran untuk pembangunan hutan kemasyarakatan dan hutan desa di Indonesia, lanjutnya, mencapai Rp300 miliar per tahun namun Kementerian Kehutanan pada 2012 hanya menganggarkan Rp21,6 miliar untuk keduanya.
Sedangkan anggaran pembangunan hutan kemasyarakatan dan hutan desa untuk 2012 dari Ditjen Bina Pengolahan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial (BPDASPS) Kementerian Kehutanan hanya 0,82 persen.
Selain itu, menurut dia, penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan dan hutan desa oleh Kementerian Kehutanan terlalu lama karena memakan waktu 1-3 tahun padahal berdasarkan Peraturan Dirjen no 10/2010 dan no 11/2010 disebutkan pelayanan penetapan maksimal selama 60 hari.
Sementara itu hingga semester I 2013 usulan hutan kemasyarakatan dan hutan desa yang masuk ke Kementerian Kehutanan total mencapai luas 700 ribu hektar.
"Usulan tersebut masih menunggu penetapan areal kerjanya," katanya.
Mal-administrasi
Sementara itu Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus menyatakan, kinerja Kementerian Kehutanan yang lamban tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi perizinan.
"Rendahnya pencapaian target hutan kemasyarakatan dan hutan desa selama ini bukan karena minimnya ketertarikan masyarakat terhadap program itu namun rendahnya kinerja Kementerian Kehutanan untuk melakukan pelayanan publik khususnya penerbitan ketetapan-ketetapan," katanya.
Layanan penetapan hutan kemasyarakatan dan hutan desa yang dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari, tambahnya, pada kenyataannya bisa mencapai tiga tahun.
Akibatnya, menurut dia, kini banyak usulan hutan kemasyarakatan dan hutan desa yang menumpuk di Kementerian kehutanan tanpa ada kepastian jelas sehingga masyarakat miskin yang saat ini mengaujkan haknya untuk bisa memanfaatkan hutan yang ada di sekitarnya merasa dirugikan.
Pewarta: Subagyo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013