Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan bila dalam keadaan terancam,"
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisiaan Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan siap mengamankan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
"Saya sampaikan tadi tugas polisi adalah mengamankan kegiatan tadi sukses dan tidaknya tergantung pada eksekusi," kata Timur di Jakarta, Kamis.
Terkait adanya Susno meminta perlindungan dari aparat di Polda Jawa Barat (Jabar), Kapolri mengatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan.
"Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan bila dalam keadaan terancam," kata Timur.
Sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi. Setelah melalui proses yang alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan hingga Susno dibawa ke Polda Jabar.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. (S035/Z003)
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013