Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendes PDTT Luthfiyah Nurlaela mengatakan masih perlu perbaikan dan pengkajian ulang atas setiap pedoman yang dijadikan standar pelayanan, mekanisme yang berjalan, dan kompetensi pegawai karena hal itu berdampak waktu penyelesaian layanan.
Baca juga: Mendes PDTT ajak jajarannya tingkatkan kinerja pada sisa masa bakti
Baca juga: Mendes PDTT ajak jajarannya tingkatkan kinerja pada sisa masa bakti
"Atas dasar itu perlu dirumuskan kembali dan diciptakan inovasi terkait peningkatan kinerja layanan, baik layanan dukungan manajemen maupun layanan langsung ke masyarakat," kata Luthfiyah dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa.
BPSDM Kemendes PDTT menyelenggarakan bimbingan teknis mengenai standar pelayanan publik yang bertujuan memberikan penajaman pemahaman dan praktik standar pelayanan publik.
Baca juga: Kemendes: Desa beradaptasi dengan sistem digital guna permudah layanan
Baca juga: Kemendes: Desa beradaptasi dengan sistem digital guna permudah layanan
Melalui bimbingan teknis tersebut, kata Luthfiyah, pemahaman ditajamkan terkait dengan praktik standar pelayanan publik di lingkungan BPSDM Kemendes PDTT.
Dia mengungkapkan bahwa bimbingan teknis diharapkan bisa meningkatkan layanan dukungan manajemen dan juga layanan dukungan masyarakat.
Baca juga: Mudahkan layanan, Kemendes PDTT dorong pembangunan desa digital
Baca juga: Mudahkan layanan, Kemendes PDTT dorong pembangunan desa digital
"Kami harapkan peningkatan hasil survei di lingkungan BPSDM. Langkah menuju ke sana (peningkatan) ada proses yang perlu disiapkan dan laksanakan dengan penuh komitmen,” ucap Lutfiyah.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023