Kalau tidak dilengkapi surat, terpaksa kami amankan dulu. Belum lama ini Balai Karantina di sini menolak sapi dari Surabaya karena tidak ada sertifikatnya,"

Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Kerja Sampit akan menolak sapi yang didatangkan ke Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah jika tanpa disertai sertifikat atau surat izin karantina.

Semua hewan dan tanaman yang masuk ke Kalimantan Tengah, termasuk melalui Pelabuhan Sampit ini harus melalui harus mengantongi surat izin dari karantina daerah asal, kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya, Eka Darnida Yanto, di Sampit, Kamis.

"Kalau tidak dilengkapi surat, terpaksa kami amankan dulu. Belum lama ini Balai Karantina di sini menolak sapi dari Surabaya karena tidak ada sertifikatnya," kata Eka Darnida Yanto didampingi Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Kerja Sampit, Priyatno.

Dijelaskannya pada 5 April 2013 lalu Balai Karantina Wilayah Kerja Sampit menolak 18 ekor sapi bibit (Brahman Cross) yang didatangkan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dengan menggunakan kapal Laut KM Kirana III yang sandar di Pelabuhan Sampit.

Penolakan bibit sapi yang diangkut menggunakan truk itu karena tidak disertai dengan Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina (Health Certificate) dari Pelabuhan asal Tanjung Perak, Surabaya. Kepada petugas, pemilik sapi tersebut mengaku tidak mengetahui peraturan tentang karantina tersebut.

Tindakan yang dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Kerja Sampit merupakan upaya pencegahan masuk/keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Apalagi Kotawaringin Timur termasuk daerah yang sangat rawan masuk/keluarnya hewan dan tanaman secara ilegal mengingat banyak pelabuhan rakyat di sepanjang Sungai Mentaya.

Penolakan oleh petugas karantina BKP Kelas II Palangkaraya Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sampit ini dilakukan atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 15 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2002 tentang Karantina Hewan, Pasal 14.

Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur dan sekitarnya, belum mampu memenuhi kebutuhan sapi masyarakatnya sehingga tiap tahun ribuan sapi didatangkan dari berbagai daerah, seperti Kalimantan Selatan hingga Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat.

Kondisi ini membuat Balai Karantina Pertanian setempat harus meningkatkan kewaspadaan. (KR-NJI/Z003)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013