Kondisi itu tidak bisa dibiarkan. Tetapi, harus diberikan penanganan tepat dan humanis

Bengkulu (ANTARA News) - Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan pemasungan terhadap penderita gangguan kejiwaan harus dihentikan karena praktik tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Menurut saya yang dipasung itu tidak manusiawi, tapi dalam masyarakat kita mungkin tidak ada pilihan lain," kata Mensos di Bengkulu, Kamis.

Pada kunjungan kerjanya di Bengkulu, Mensos melepaskan Muji Teguh (59) yang telah dipasung keluarganya selama 22 tahun.

Praktik pemasungan terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan masih terjadi di Indonesia. Pemasungan dilakukan untuk mencegah penderita melakukan tindakan yang meresahkan lingkungan, seperti merusak barang, melakukan kekerasan, membuat keluarga terancam.

Mensos menegaskan banyak cara yang lebih beradab dan manusiawi untuk menangani penderita gangguan kejiwaan, yakni melalui rehabilitasi.

Untuk itu, Mensos pun menekankan pentingnya kerja sama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memberikan pertolongan bagi penderita gangguan kejiwaan

"Kita di Kementerian Sosial ada rehabilitasi psikotik setelah selesai rehabilitasi medis," tambah Mensos.

Namun, hingga saat ini sarana dan fasilitas medis maupun penanganan mental psikotik masih terbatas. Mensos mengatakan masalah ini harus segera diatasi.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2010 mencatat penderita psikotis di Indonesia berjumlah 181.135 orang, dimana 18.880 diantaranya dipasung.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013