Jakarta (ANTARA News) - Aktor Ferdiansyah yang lebih dikenal dengan nama Adi Bing Slamet melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penistaan terhadap agama.
"Laporannya Rabu (24/4)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1366/IV/2013/PMJ/ Ditreskrimum, Adi melaporkan Eyang Subur dengan Pasal 156 ayat a KUHP tentang penodaan Agama Islam dengan menyertakan sembilan orang saksi.
Rikwanto menjelaskan kronologis kejadian sejak 1995 hingga 2010, terlapor secara intensif dan berkelanjutan mempengaruhi pelapor dengan cara memberikan pemahaman tentang Agama Islam.
Salah satu pemahaman yang disampaikan Eyang Subur, antara lain terlapor mengaku menerima wahyu dari Tuhan dan mengembang misi dari Nabi Muhammad.
Rikwanto mengungkapkan, Adi menerima pemahaman dari Eyang Subur seperti shalat dan puasa bukan ibadah wajib.
Selain itu, dalam laporan Adi disebutkan bahwa Eyang Subur mengatakan segala perkataan wajib dijalankan Adi, jika tidak ditaati akan mendapatkan kutukan.
"Karena rasa takut dan terpengaruh, pelapor sempat mengikuti perintah terlapor," ujar Rikwanto.
Setelah lepas dari pengaruh tersebut, pelapor menyadari ajaran yang disampaikan terlapor menyimpang dari ajaran sebenarnya.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013