Polsek Tanah Jawa membutuhkan waktu empat bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan restorative justice 64 perkara pencurian sawit di PTPN IV
Medan (ANTARA) - Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Sumatera Utara, menjadi percontohan bagi Polsek lainnya dalam penerapan restorative justice atau penyelesaian kasus di luar pengadilan.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan memfasilitasi penyelesaian 64 kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit di perkebunan milik PTPN IV dengan 70 orang tersangka untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Kegiatan restorative justice melibatkan jumlah pengaduan cukup banyak dengan tersangka yang cukup banyak baru pertama kali. Diharapkan menjadi momentum bagi kepolisian untuk perkara-perkara yang terjadi di wilayah diselesaikan tanpa melanggar aturan-aturan dan ketentuan yang sudah diatur dalam Perpol 8 Tahun 2021,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung ditemui di Mapolsek Tanah Jawa, Sumatera Utara, Selasa.
Polsek Tanah Jawa membutuhkan waktu empat bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan restorative justice 64 perkara pencurian sawit di PTPN IV. Karena harus memfasilitasi PTPN IV selaku korban dengan 70 masyarakat yang menjadi tersangka pencurian.
Selain itu, Polsek Tanah Jawa juga harus menghadirkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah serta pihak keluarga tersangka untuk dipertemukan guna mendapatkan kesepakatan supaya kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice.
“Jadi memang kegiatan ini melibatkan pihak PTPN dan juga anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang memfasilitasi antara kepolisian dengan PTPN dan juga masyarakat,” kata Ronald.
Baca juga: Polres Simalungun beri sanksi sosial kepada 70 pencuri sawit PTPN IV
Baca juga: Kapolda Sumut: Restorative justice agar keadilan dirasakan masyarakat
Upaya restorative justice massal ini dilakukan, kata Ronald, karena hampir semua masyarakat yang dilaporkan dalam kasus pencurian itu rata-rata baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana, karena desakan ekonomi.
Oleh karena itu, lanjut dia, restorative justice tersebut juga mengharmoniskan kembali hubungan sosial antara masyarakat dan PTPN IV.
Setelah dilakukan mediasi, dan disepakati sanksi sosial diberikan kepada tersangka berupa membersihkan lingkungan kantor pangulu (desa), kantor PTPN IV, dan rumah ibadah (masjid dan gereja).
Kemudian, pihak PTPN IV juga bersedia menampung aspirasi masyarakat sekitar yang meminta untuk dilakukan perbaikan jalan, dan dibuatkan fasilitas umum lainnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mengapresiasi keberhasilan Polsek Tanah Jawa karena berhasil menyelesaikan 64 kasus pencurian sawit lewat mekanisme restorative justice.
Jenderal bintang dua itu memerintahkan para Kapolres dan Kapolsek sebagai pelaksana restorative justice dengan melibatkan penyidik sebagai penanganan awal.
“Jadi kami ingin menjaga bahwa penyidikan dalam kasus tindak pidana itu dilakukan secara profesional oleh penyidik, jadi independensi penyidik tetap menjalankan fungsi penyidikan, tetapi kemudian terkait bagaimana keputusan untuk menyelenggarakan restorative justice itu berada di bawah tanggung jawab langsung Kapolres atau Kapolsek,” kata Agung.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan mengatakan ke depan akan ada mekanisme khusus dalam menyelesaikan perkara serupa lewat restorative justice, yakni usai diteliti perkara tersebut apakah memenuhi persyaratan restorative justice yang diatur dalam Perpol 8 tahun 2021, selanjutnya dilakukan mediasi antarpihak berperkara, dan diberikan sanksi, serta pelaksanaan sanksi sesuai yang disepakati antara korban dan pelaku.
“Setelah sanksi dijalankan, maka nanti perkara tersebut dinyatakan dihentikan atau SP3, tetapi pelaku tetap terdata di database Bareskrim Polri, bila mengulangi perbuatannya di wilayah lain, akan terdata dan tidak akan mendapatkan restorative justice lagi,” kata Nainggolan.
Baca juga: Mahfud MD: "Rj" berasal dari kearifan budaya hukum RI
Baca juga: Kejagung hentikan 3.121 perkara lewat keadilan restoratif
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023