Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai pelayanan Golden Visa dapat memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia bagi pelaku usaha dari luar negeri.
“Saya pikir itu bagus supaya bisa memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dari luar negeri karena dengan mendapatkan Golden Visa, mereka tidak perlu lapor-lapor terus,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa.
Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria.
Bahlil mengatakan Golden Visa meski memberi kemudahan, terdapat persyaratan bagi para pelaku usaha asing yang ingin memanfaatkan layanan tersebut untuk berinvestasi, di antaranya nilai minimum investasi bagi pelaku usaha.
Baca juga: Bahlil meyakini Golden Visa tarik investor bertahan lama di Indonesia
Layanan tersebut memungkinkan WNA yang ingin menanamkan modal untuk menetap di Indonesia selama lima hingga 10 tahun. Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan Golden Visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3-760 miliar.
Baca juga: Dirjen: Golden visa untuk datangkan WNA berkualitas ke Indonesia
Baca juga: Luhut: Peneliti hingga orang berpengaruh kriteria pemegang golden visa
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023