Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi mengatakan bahwa kementeriannya memproyeksikan Uni Emirat Arab (UAE) menjadi pusat perantara bisnis (hub) untuk memperkuat kinerja ekspor industri halal Indonesia.
“Kemendag sudah tembus di UAE yang kami asumsikan bisa menjadi hub ekspor produk halal Indonesia untuk negara-negara Timur Tengah dan Afrika,” kata Didi seusai agenda Forum Bisnis Peritel Indonesia di Jakarta, Selasa.
Indonesia dengan Uni Emirat Arab memiliki perjanjian ekonomi komprehensif berupa Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA), yang sudah termasuk dengan turunan teknis yang meliputi lima aspek.
Didi mengatakan strategi lain yang dilakukan Kemendag untuk menguatkan ekspor produk halal Indonesia adalah dengan mengikuti pameran di luar negeri dan mengirim misi dagang.
“Kita juga dengan KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan ekspor produk halal ke pasar global, seperti pembukaan akses pasar, inkubasi bisnis, pembiayaan, dan hal-hal yang diperlukan eksportir produk halal,” kata dia.
Selain itu, Didi menjelaskan tujuan forum bisnis yang mempertemukan peritel dengan industri kosmetik halal nasional tersebut adalah untuk mengurangi impor produk asing dan mempopulerkan produk lokal kepada masyarakat Indonesia.
“Paling tidak, bisa menahan laju produk impor dan masyarakat kita akan lebih mengenal kalau produk lokal bagus. Inilah yang terus kami upayakan ke depan,” kata dia.
Dia mengatakan forum tersebut juga bertujuan menyatukan kekuatan pelaku usaha bidang kosmetik halal dengan retail untuk mengurangi defisit pada neraca perdagangan industri tersebut.
Diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), impor komoditas kosmetika, minyak atsiri, dan preparat wewangian dengan kode HS 33 pada tahun 2022 mencapai 1,2 miliar dolar AS, lebih tinggi dibanding nilai ekspor komoditas tersebut yang mencapai 826,7 juta dolar AS pada tahun yang sama.
Baca juga: Kemendag pertemukan produsen kosmetik lokal dengan peritel
Baca juga: Kemendag: Perubahan Permendag 22 dan 23 untuk berikan kepastian hukum
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023