Sidang yang berlangsung di pengadilan Mahkamah Militer Kodam II/Sriwijaya. di Palembang itu mengadili 19 anggota Yon Armed Martapura yang didakwa melakukan penyerangan ke Mapolres pada 7 Maret 2013.
Kapolda mengatakan, sidang terbuka untuk umum tersebut untuk melihat proses yang dilaksanakan berlangsung transparan.
"Situasi keamanan Sumsel harus dijaga dan itu tugas bersama supaya tetap kondusif," ucap Saud Usman.
Sidang perdana itu dipimpim hakim ketua Letkol Sus Riki I Lumme yang juga kepala Oditur Militer Kodam II/Sriwijaya.
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013