Surabaya (ANTARA News) - Sejumlah pedagang Pasar Turi dikabarkan mengamuk dengan memecah kaca meja kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu setelah izin menggelar doa bersama atau istighosah di Taman Surya, Balai Kota Surabaya ditolak.

Sekretaris Tim Pemulihan Pascakebakaran (TPPK) Pasar Turi, Kemas A Chalim, seusai kejadian tersebut membenarkan bahwa sejumlah pedagang merasa kesal dan mengamuk karena keinginannya mengajukan izin istighosah di depan balai kota pada Jumat (26/4) tidak dipenuhi.

Izin istighosah yang diajukan sejak Senin (22/4), katanya, hingga sekarang tidak dikeluarkan oleh pihak Pemkot Surabaya. "Saya dan rekan-rekan pedagang malah `dipimpong` oleh pejabat Pemkot," ujarnya.

Kemas menceritakan, awal kejadian dirinya dan sejumlah pedagang ingin menemui Asisten Sekkota di gedung balai kota untuk menanyakan apakah permohonan izin mengadakan istighosah dikabulkan atau tidak.

Saat itu para pedagang tidak mendapatkan jawaban dari Asisten dan diminta menemui Kabag Humas Pemkot Nanis Chairani.

Ketika para pedagang datang ke depan ruangan Bagian Humas, kata dia, sempat melihat Nanis masuk ruangannya. Namun oleh petugas Humas disebutkan tidak ada, sehingga membuat pedagang kehilangan kesabarannya.

"Kami sempat kesal dan terjadi kesalahpahaman itu," kata Kemas.

Namun, lanjutnya, kini masalahnya sudah selesai dan pedagang mohon maaf bila ada kekhilafan saat berada di Bagian Humas. Dia berharap agar Pemkot mengeluarkan izin istghosah di halaman Taman Surya untuk penyelenggaraan acara, Jumat (26/4).

Acara istighosah ini, katanya, untuk doa bersama karena nasib pedagang Pasar Turi hingga kini belum menentu. Upaya untuk bisa berjualan lagi di Pasar Turi juga belum ada kepastian, karena janji investor menyelesaikan pembangun Pasar Turi baru pada Agustus mendatang dan belum bisa diharapkan oleh pedagang.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya Nanis Chairani belum bisa dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut. Saat dihubungi melalui ponselnya tidak aktif.  (A052/T007)

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013