Artis-artis tersebut hanya diandalkan oleh partai untuk menjadi `vote-getter` (peraup suara), karena partai sadar tingkat kepercayaan publik terhadap parpol sangat rendah,"Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Sebastian Salang menilai, peran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari kalangan artis hanya dimanfaatkan sebagai peraup suara karena rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik.
"Artis-artis tersebut hanya diandalkan oleh partai untuk menjadi `vote-getter` (peraup suara), karena partai sadar tingkat kepercayaan publik terhadap parpol sangat rendah," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) itu di Jakarta, Rabu.
Padahal, menilik dari kinerja para artis yang saat ini menduduki kursi di parlemen Senayan, kebanyakan dari mereka justru tidak berbuat banyak di DPR.
Hal itu disebabkan oleh kurangnya pengalaman para artis dan selebritis tersebut di dunia politik.
"Ketika terpilih, mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan ada sejumlah artis yang sampai sekarang masih kebingungan di DPR," katanya.
KPU Pusat telah menerima 6.576 berkas bacaleg dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 dan data tersebut sudah bisa diakses melalui laman resmi KPU.
Dari ribuan nama tersebut terselip sejumlah nama artis yang baru akan memulai pertarungan politik di bursa Pemilu 2014.
Nama-nama artis baru tersebut antara lain adalah Ridho Rhoma (PKB), Anang Hermansyah (PAN), Krisdayanti (Partai Hanura), Angel Lelga (PPP), Giselle Anastasia (PAN), Charles Bonar Sirait (Partai Golkar), Irwansyah (Partai Gerindra), Nico Siahaan (PDI Perjuangan), dan Doni Damara (Partai NasDem).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Abdul Kholik mengatakan partainya tidak mengandalkan calon anggota legislatif dari kalangan artis sebagai pengumpul suara dalam Pemilu 2014.
Begitupun dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sekjen DPP PKB Iam Nachrawi mengatakan bahwa tujuh persen dari seluruh nama bacaleg yang didaftarkan ke KPU artis. Namun dia menolak jika upaya penjaringan bacaleg artis bukan hanya sekedar peraih suara.
KPU akan memverifikasi berkas syarat pengajuan pencalonan dan syarat bakal calon tersebut pada 23 April - 6 Mei.
Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7 - 8 Mei, kemudian bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk perbaikan pada 9 - 22 Mei.
Sementara itu, penyusunan dan penetapan DCS dilakukan 30 Mei - 12 Juni, sementara pengumuman DCS dilaksanakan 13 - 17 Juni.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013