Jakarta, 24/4 (Antara) - Kejaksaan Agung mengakui sampai sekarang belum berhasil mengeksekusi mantan Kabareksrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dari rumahnya bahkan Susno dibawa ke Polda Jabar.
Jaksa eksekutor tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, menyatakan, upaya eksekusi mudah-mudahan bisa berhasil dilaksanakan.
"Mudah-mudahan eksekusi bisa dilaksanakan," katanya.
Ia menegaskan tidak ada alasan jaksa untuk tidak melakukan eksekusi karena tugas tersebut untuk melaksanakan perintah undang-undang.
"Kita melaksanakan perintah undang-undang," katanya.
Sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi.
Setelah melalui proses yang alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan hingga Susno dibawa ke Polda Jabar.
Kapuspenkum juga enggan berpolemik mengenai sikap Polda Jabar yang tidak merespons upaya eksekusi tersebut.
Seperti diketahui, dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Artinya dia sudah menjalani hukuman sekitar sembilan bulan.
(R021/Z002)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013