Kami sudah rapat dengan masyarakat pemilik hak ulayat, prinsipnya pembebasan lahan sudah disepakati bersama,

Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak menyiapkan lahan seluas 2 ribu hektare untuk pembangunan sarana dan prasarana pabrik pupuk oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) di kabupaten tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Raymond Yap di Manokwari, Senin, mengatakan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan sesuai permintaan dari PT Pupuk Kaltim selaku investor.

"Kami sudah rapat dengan masyarakat pemilik hak ulayat, prinsipnya pembebasan lahan sudah disepakati bersama," kata Raymond.

Baca juga: PLN-ACWA Power-Pupuk Indonesia matangkan proyek hidrogen-amonia hijau

Ia menjelaskan bahwa hanya 500 hektare yang digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung pabrik, sedangkan sisa lahan 1.500 hektar bermanfaat untuk cadangan tanah pengelolaan produksi pupuk.

Penentuan titik koordinat lokasi pembangunan gedung pabrik akan dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Fakfak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten setempat.

"Untuk 500 hektare itu kami tunggu hasil penentuan titik koordinat dari Bappeda Fakfak," jelas dia.

Saat ini, kata dia, pemerintah daerah sudah menyelenggarakan gelar tikar adat yang dihadiri oleh para tokoh adat dan tokoh masyarakat di sekitar kawasan pembangunan pabrik pupuk.

Hal ini bermaksud menyerap aspirasi masyarakat terkait keberadaan pabrik tersebut, sekaligus menyamakan persepsi sehingga proses pembayaran ganti rugi berjalan tanpa hambatan.

"Setelah gelar tikar adat baru konsultasi publik. Sesuai aturan, gelar tikar adat tidak masuk dalam agenda tapi di Papua ini harus mengikuti ketentuan adat," ucap dia.

Raymond mengakui ada banyak permintaan dari masyarakat adat terkait keberadaan pabrik pupuk seperti memprioritaskan tenaga kerja lokal dan berpartisipasi menyediakan infrastruktur jalan.

Meski demikian, pemerintah daerah akan mengakomodasi sebagian aspirasi masyarakat adat sesuai kewenangan pemerintah provinsi atau kabupaten.

"Tidak semua usulan itu dibebankan ke perusahaan, ada tanggung jawab pemerintah daerah di situ," jelas dia.

Baca juga: Kepala BPKM sebut investasi Pupuk Kaltim di Fakfak Rp30 triliun

Raymond menerangkan, pemerintah daerah berupaya agar semua tahapan mulai dari pembebasan lahan, konsultasi publik dan analisa dampak lingkungan secepatnya rampung supaya dilanjutkan dengan pembangunan fisik.

Pemerintah daerah menargetkan pembangunan fisik pabrik pupuk dapat dimulai pada Desember 2023 sesuai arahan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Semua proyek strategis nasional harus dimulai tahun 2023 ini, maka dari itu konsultasi publik harus secepatnya karena masih ada tahapan lainnya," tutur Raymond.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023