Ya bisa, sepanjang memenuhi unsur-unsur seperti yang tertuang dalam Pasal 3 Pasal 4 UU TPPU dan dengan dukungan bukti-bukti,"
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan bahwa istri-istri terdakwa Djoko Susilo bisa dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang karena dianggap mengetahui perbuatan suaminya.
"Ya bisa, sepanjang memenuhi unsur-unsur seperti yang tertuang dalam Pasal 3 Pasal 4 UU TPPU dan dengan dukungan bukti-bukti," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu sore.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 tersebut didakwa telah memperkaya diri hingga Rp32 miliar dan didakwakan melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) melebihi angka Rp117,75 miliar.
Johan menyatakan bahwa KPK akan terus mengembangkan pengusutan kasus pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Djoko Susilo.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, istri kedua Djoko bernama Mahdiana tercatat sebagai orang yang namanya paling banyak digunakan Djoko untuk menyamarkan asetnya berupa belasan tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Djoko juga banyak menyamarkan hartanya atas nama istri keempatnya Dipta Anindita.
Aset yang disamarkan atas nama Dipta berupa beberapa unit rumah mewah dan tanah serta sebidang tanah seluas 2.640 meter persegi berikut dengan fasilitas dan turutannya dan Hak Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum (SPBU) di Jalan Kapuk Raya Nomor 36 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara pada 22 Oktober 2010 dengan menggunakan nama Djoko Waskito (ayah kandung istri Djoko, Dipta Anindita) dengan harga tercantum di akta Rp5,34 miliar padahal harga pembelian sebenarnya Rp11,5 miliar.
Sementara itu, Suratmi yang merupakan istri pertama Djoko namanya dicatut untuk beberapa bidang tanah dan bangunan di Leuwinanggung, Cimanggis, Jawa Barat.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata anggota jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Luki Dwi Nugroho dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).
Pasal itu adalah mengenai orang yang sengaja mebayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
Ancaman pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp15 miliar.
(M048/R021)
Pewarta: Maria Rosari DP
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013