Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucapkan selamat atas deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024.

“Untuk itu, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Muhaimin Iskandar yang baru saja mendeklarasikan sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024 ke depan,” kata AHY dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin.

AHY pun mendoakan duet Anies-Cak Imin sukses pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. “Semoga sukses,” ucap AHY.

AHY mengatakan Partai Demokrat berjanji untuk tetap teguh di jalan perubahan dan perbaikan. Da mengajak seluruh kader untuk tetap solid dan mengikuti langkah-langkah yang akan diambil oleh pemimpin partai.

Dia pun mengajak kader menyongsong perjalanan politik yang baru dengan hati dan niat bersih, serta dengan cara dan tujuan yang baik. Untuk itu, kata dia, langkah pertama yang dilakukan adalah dengan memaafkan pihak yang menyakiti.

“Pertama-tama, tentu dengan memberi maaf kepada siapa pun yang telah menyakiti kita, baik secara langsung maupun tidak langsung. Semoga kita semua bisa memaafkan, walaupun tidak begitu saja melupakan,” katanya.

Sebelumnya, Kamis (31/8), pihak Partai Demokrat mengumumkan bahwa Partai NasDem membuat keputusan sepihak dengan membentuk kerja sama dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai bakal pendamping Anies.

Partai Demokrat resmi mencabut dukungannya untuk bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan sekaligus keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), setelah Majelis Tinggi Partai Demokrat menggelar rapat di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/9).

Kemudian, Anies-Cak Imin menggelar deklarasi di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9). Duet Anies-Cak Imin dengan akronim AMIN tersebut menjadi deklarasi pertama pasangan capres/cawapres untuk Pilpres 2024.

Baca juga: AHY: Demokrat "move on" dan siap songsong peluang baik di depan

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Ketua F-PKS sebut masih berharap Demokrat kembali gabung koalisi

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023