Jakarta (ANTARA) - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp48,35 triliun dengan sejumlah pergeseran anggaran antarprogram.

“Dengan mengucapkan Alhamdulillah, kesimpulan rapat dengan Menteri Keuangan tentang RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2024 kita setujui,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI di Jakarta, Senin.

Pergeseran pagu anggaran tersebut berlaku pada lima program. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pergeseran tersebut dilakukan untuk mengakomodasi perubahan prioritas pendanaan serta berbagai masukan dari Komisi XI DPR.

Perubahan pertama yaitu pada program kebijakan fiskal yang bergeser sebesar Rp12,87 miliar, yakni dari Rp40,23 miliar menjadi Rp53,1 miliar. Program tersebut menyasar 41 kegiatan, seperti perumusan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), RUU APBN dan Nota keuangan, reformasi sektor keuangan, serta adopsi kesepakatan dengan forum internasional.

Penambahan anggaran juga menimbang masukan dari DPR yang mencakup peta jalan reformasi pengelolaan program pensiun aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri, penyusunan peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau, serta kajian kemandirian daerah usai implementasi UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berikutnya pergeseran anggaran program pengelolaan penerimaan negara yang turun sebesar Rp367 juta. Program ini mendapatkan pagu anggaran Rp2,48 triliun untuk 133 kegiatan. Penambahan anggaran turut mempertimbangkan masukan DPR terkait peningkatan pengawasan dan penegakan hukum penerimaan negara; penguatan sistem informasi; intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, kepabeanan, dan cukai; serta penguatan integritas, kualitas, dan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Program pengelolaan belanja negara naik Rp8,86 miliar menjadi Rp37,59 miliar untuk 59 kegiatan. Masukan DPR untuk program ini adalah kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 50 persen, transfer ke daerah (TKD) untuk perbaikan pelayanan dasar dan pengentasan kemiskinan, komponen dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk percepatan pembangunan di wilayah tertentu serta untuk geopark dan cagar budaya.

Perubahan selanjutnya yaitu program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko (PKNR) yang turun menjadi Rp306,86 miliar dari pagu indikatif Rp310,82 miliar untuk 171 kegiatan. Perubahan menimbang masukan DPR soal perpanjangan tugas satuan tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pemetaan kategori BUMN, asset showcase AESIA, dan percepatan prosedur dan penilaian harga sewa Barang Milik Negara (BMN).

Terakhir, program dukungan manajemen turun menjadi Rp45,47 triliun dari Rp45,49 triliun untuk 553 kegiatan. Respons atas masukan DPR terhadap program tersebut yaitu kebijakan negative growth, penyusunan peta jalan dana abadi pendidikan, penguatan kerangka kerja integritas, pembangunan data center tier 4, pendampingan pembangunan desa/UMKM, dan penguatan 3 Lines of Defences.

Baca juga: Kemenkeu tambah anggaran bantuan beras Rp8 triliun mulai Oktober
Baca juga: Kemenkeu sederhanakan tata kelola anggaran lewat PMK baru
Baca juga: Kemenkeu efisiensikan anggaran Rp2,12 triliun berkat pola kerja baru

 

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023