Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembelian dan perizinan tanah untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kabupaten Bogor.
Empat tersangka tersebut adalah UJ (Usep Jumeno), LWS (Listo Welly Sabu), SS (Sentot Susilo), dan ID (Iyus Djuher).
"Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tiap-tiap tersangka," kata kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Tersangka Iyus diketahui sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor, sedangkan Usep merupakan pegawai Pemkab Bogor, Listo Welly tercatat sebagai pegawai honorer di Pemkab Bogor, sementara Sentot merupakan direktur PT Garindo Perkasa.
KPK juga menetapkan Nana Supriatna sebagai tersangka. KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka pada Kamis (17/4).
Iyus yang berasal dari fraksi Partai Demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
Sementara itu Usep dan Listo Well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
elanjutnya, tersangka lain yaitu Nana Supriatna dan Sentot Susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50 juta - Rp250 juta mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013