Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai harta milik Djoko Susilo yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jumlahnya mencapai Rp117,75 miliar dan diperoleh dalam kurun waktu 2003 hingga 2010.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa sejak 22 Oktober 2010 sampai dengan tahun 2012 harta milik Djoko mencapai Rp 42,95 miliar, sedangkan harta yang dijual dalam periode yang sama bernilai Rp15 miliar.
Selanjutnya harta yang diperoleh pada 2003 hingga Maret 2010 berjumlah Rp53,89 miliar dan 60 ribu dolar AS sehingga total harta Djoko dalam kurun waktu itu mencapai Rp117,75 miliar.
Berikut daftar harta Djoko Susilo yang diperoleh pada periode 2003-2010 sebagaimana disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK pada Selasa (23/04/13);
1. Tanah seluas 1.234 meter persegi di Jalan Durian RT 006 RW 04 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta seharga Rp757,6 juta yang kepemilikannya diatasnamakan kepada salah satu istri Djoko Mahdiana.
2. Tanah seluas 1.098 meter persegi di Jalan Paso Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Pasar Minggu Kota, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta seharga Rp589,6 juta yang kepemilikannya diatasnamakan kepada Mahdiana.
3. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum (SPBU) di Jalan Arteri Kaliwungu, Kenda.l Jawa Tengah dengan harga Rp 1,7 miliar dengan hak pengelolaan atas nama PT Selota Mandala Bersama yang direkturnya adalah salah satu istri Djoko, Eva Handayani.
4. Tanah seluas 200 meter persegi dan rumah seluas 231 meter persegi di Mas Raya Estate Blok D.6 Nomor 10 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa Kota, Jakarta Selatan senilai Rp1,15 miliar nnamun tidak diurus peralihan kepemilikannya dari pemilik lama.
5. Tanah kosong seluas 1.207 meter persegi di Kampung Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat seharga RP106,83 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Anang Widodo Priyanto mewakili Suratmi, istri pertama Djoko.
6. Tanah kosong seluas 200 meter persegi di Kampung Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat seharga Rp12,8 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Anang Widodo Priyanto mewakili Suratmi.
7. Tanah seluas 67 meter persegi di Jalan Dharmawangsa Nomor 64 RT 005 RW 01 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, seharga Rp1,1 miliar yang kepemilikannya diatasnamakan kepada Mahdiana.
8. Tanah seluas 441 meter persegi di di Kampung Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat seharga Rp28,24 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Anang Widodo Priyanto mewakili Suratmi.
9. Tanah seluas 441 meter persegi di Kampung Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat seharga Rp41,92 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Anang Widodo Priyanto mewakili Suratmi.
10. Tanah kosong seluas 400 meter persegi di Kampung Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat seharga Rp25,6 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Anang Widodo Priyanto mewakili Suratmi.
11. Tanah kosong seluas 900 meter persegi di Kampung Leuwinanggung RT 01/08 Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok Propinsi Jawa Barat seharga Rp57,6 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Anang Widodo Priyanto mewakili Suratmi.
12. Tanas seluas 500 meter persegi di Jalan Kampung Leuwinanggung Parigi Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok Propinsi Jawa Barat seharga Rp32 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Anang Widodo Priyanto mewakili Suratmi.
12. Tanah 65 meter persegi di Kampung Ragunan RT 008 RW 05 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan seharga Rp23,45 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana.
13. Tanah seluas 106 meter persegi di Jalan Setapak Nomor 22 RT 007 RW 05 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta seharga Rp66,82 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana.
14. Tanah seluas 100 meter persegi di Jalan Jatipadang RT 007 RW 005 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan seharga Rp67,29 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana.
15. Tanah seluas 164 meter persegi di Jalan Setapak RT 009 RW 05 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta seharga Rp76,84 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana.
16. 1 unit mobil merek Toyota Avanza tahun 2007 dengan nomor Polisi : B-197-SW, yang diatasnamakan salah satu istri notaris Djoko, Sonya Mariana Ruth Warrow (istri Erick Maliangkay).
17. Tanah seluas 897 meter persegi di Jalan Margasatwa Nomor 16 RT 007/05 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan seharga Rp3,2 miliar yang kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana.
18. Tanah seluas 1.227 meter persegi di Kampung Parigi RT 001 RW 10 Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok seharga Rp126,38 juta yang kepemilikannya diatasnamakan istri Djoko lainnya, Eva Handayani.
19. Tanah seluas 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A.9 Nomor 1 RT 002 RW 01 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kotamadya Jakarta Selatan seharga Rp818 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana.
20. Tanah seluas 190 meter persegi berikut bangunan di Tanjung Mas Raya Estate di Jalan Elang Mas I Blok C.3 Persil Nomor 16 RT 002/01 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan dengan harga sebesar Rp243,1 juta padahal harga pembelian sebenarnya Rp689,4 miliar yang kepemilikannya diatasnamakan Sudiyono.
21. Satu apartemen "The Peak" Tower C lantai 25 No C/25/A seluas 159 meter persegi di Jalan Setiabudi Raya Nomor 9 Jakarta Selatan dengan harga Rp2,3 miliar yang kepemilikannya diatasnamakan Sudiyono.
22. Tanah seluas 16.525 meter persegi di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat seharga Rp57,8 juta yang dibeli dan diatasnamakan Eva Susilo Handayani.
23. Tanah seluas 5.615 meter persegi di Jalan Kampung Cirangkong RT 002 RW 06 Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat senilai Rp28 juta yang dibeli dan diatasnamakan Eva Susilo Handayani.
24. Tanah seluas 7.474 meter persegi di Jalan Kampung Kumpay RT 002 RW 06 Desa Kumpay Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat seharga Rp37,37 juta yang dibeli dan diatasnamakan Eva Susilo Handayani.
25. Tanah seluas 17.920 meter persegi di Jalan Kampung Pasir Bilik RT 004 RW 00 Desa Cinangsi Kecamatan Cisalak/Jalancagak Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat seharga Rp62,72 juta yang dibeli dan diatasnamakan Eva Susilo Handayani.
26. Tanah seluas 16.300 meter persegi di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat seharga Rp81,5 juta yang dibeli dan diatasnamakan Eva Susilo Handayani.
27. Tanah seluas 13.570 meter persegi di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat seharga Rp67,85 juta yang dibeli dan diatasnamakan Eva Susilo Handayani.
28. Tanah seluas 3.988 meter persegi berserta hak pengelolaan SPBU di Jalan Raya Ciawi K-15/18 Kelurahan Pandan Sari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat dengah harga yang tercantum di akta Rp1,89 miliar padahal harga pembelian sebenarnya Rp10 miliar yang kepemilikannya diatasnamakan Agus Margo Santoso.
29. Tanah seluas 240 meter persegi dan rumah 190 meter persegi di Perumahan Telaga Golf Espanola Blok C-VI Nomor 03 Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan Kota Depok seharga Rp623,7 juta di akta jual beli, padahal harga pembelian sebenarnya Rp840 juta atas nama Mahdiana.
30. Tanah seluas 167 meter persegi di di Jalan Kampung Parigi Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok seharga Rp17,2 juta dengan kepemilikan atas nama Mahdiana.
31. Tanah seluas 150 meter persegi di Jalan Kampung Leuwinanggung Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok seharga Rp12,3 juta dengan kepemilikan atas nama Mahdiana.
32. Tanah seluas 297 meter persegi di Jalan Kampung Leuwinanggung Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok Propinsi Jawa Barat seharga Rp30,59 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Agus Margo Santoso.
33. Tanah seluas 3.077 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor : 70 Kelurahan Sondakan Kecamatan Laweyan Kotamadya Surakarta Propinsi Jawa Tengah seharga Rp2,96 miliar yang kepemilikannya diatasnamakan anak Djoko dari istri pertama, Poppy Femialya.
34. Tanah seluas 220 meter persegi di Jalan Gang Pondoh RT 005 RW 004 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan seharga Rp280,2 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana
35. Tanah seluas 610 meter persegi di Jalan Durian Nomor 07 RT 06 RW 04 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan seharga Rp764 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana.
36. Satu unit kondominium hotel (kondotel) lantai tiga unit 331 seluas 36,8 meter persegi dengan harga 60 ribu dolar AS di Swiss-belhotel Segara Nusa Dua Bali dengan melakukan pembayaran melalui Sudiyono.
37. Tanah seluas 360 meter persegi di Perumahan Pesona Khayangan Estate Blok E Nomor 01 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok yang di akta jual beli bernilai Rp784 juta padahal harga pembelian Rp2,65 miliar yang kepemilikannya diatasnamakan Dipta Anindita.
38. Tanah seluas 200 meter persegi dan bangunan 288 meter persegi di Perumahan Pesona Khayangan Estate Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok seharga Rp1,650 miliar
39. Tanah seluas 877 meter peregi di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah dengan harga di akta jual beli Rp700 juta padahal pembelian sebenarnya Rp3,3 miliar yang maka kepemilikannya diatasnamakan Dipta Anindita.
40. Tanah seluas 703 meter persegi di Jalan Prapanca Nomor 6 Kelurahan Cipete Utara Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan dengan harga Rp5,79 miliar padahal harga pembelian sebenarnya Rp14,45 miliar dengan kepemilikannya diatasnamakan Dipta Anindita.
41. Satu unit mobil merek Jeep Wrangler tahun 2007 dengan nomor Polisi : B-1379-KJB seharga Rp650 juta yang kepemilikannya diatasnamakan adik ipar Mahdiana, Bambang Ryan Setiadi.
42. Satu unit mobil merek Toyota Harrier tahun 2008 dengan nomor Polisi : B-8706-UJ seharga Rp450 juta yang kepemilikannya diatasnamakan M. Zaenal Abidin.
43. Tanah seluas 197 meter persegi di Jalan Lompo Batang Tengah III Nomor 20 Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah seharga Rp80 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Ledy Diah Hapsari.
44. Tanah seluas 64 meter persegi di Kampung Ragunan RT 008 RW 05 Kelurahan Jatipadang Kota Jakarta Selatan seharga Rp94 juta dengan kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana.
45. Satu unit mobil merek Nissan Serena tahun 2009 dengan nomor Polisi : B-1571-BG seharga Rp230 juta yang kepemilikannya diatasnamakan ibu kandung Mahdiana, Siti Maropah.
46. Tanah seluas 287 meter persegi di Jalan Langenastran Kidul Nomor 7 RT 06 RW 02 Keraton Panembahan Yogyakarta seharga Rp300 juta
47. Tanah seluas 286 meter persegi di Jalan Langenastran Kidul Nomor 7 RT 06 RW 02 Keraton Panembahan Yogyakarta seharga Rp300 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Poppy Femialya padahal kedua tanah di Langenastran tersebut bernilai Rp2 miliar.
Artinya, harta kekayaan Djoko sejak 2003 hingga Maret 2010 adalah sebesar Rp53,89 miliar dan 60 ribu dolar AS itu patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan.
Djoko sejak 29 Maret 2011 menjabat Kapolres Bekasi, kemudian Kapolres Metro Jakarta Utara sejak 2 September 2003, Dirlantas Polda Metro Jaya sejak 16 Juni 2004, Wadirlantas Babinkam Polri sejak 23 Agustus 2008, Dirlantas Babinkam Polri sejak 14 November 2008 dan kakorlantas sejak 15 September 2010.
Padahal pendapatan Djoko sejak September-Desember 2004 adalah Rp12 juta, Januari-Desember 2005 adalah Rp40,1 juta, Januari-Desember 2006 adalah Rp46,4 juta, Januari-Desember 2007 sebanyak Rp59,1 juta, Januari-September 2008 sebanyak Rp53,4 juta, Oktober-Desember 2008 adalah Rp14,85 juta, Januari-Desember 2009 adalah Rp87 juta dan Januari-Desember 2010 adalah Rp93,5 juta.
Semenara dalam Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per 20 Juni, penghasilan lain hanya Rp240 juta per tahun dan penghasilan dari usaha jual beli perhiasan dan properti adalah Rp900 juta.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata anggota jaksa penuntut umum KPK Luki Dwi Nugroho dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).
Pasal itu adalah mengenai orang yang sengaja mebayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
Ancaman pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp15 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013