Selama 14 hari alat ini menyerap udara baik udara bersih maupun udara kotor

Mukomuko (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memasang empat unit alat khusus untuk mengukur kualitas udara di daerah itu.

"Empat alat itu dipasang di kawasan perumahan, perkantoran, jalan poros, dan pabrik minyak kelapa sawit," kata Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Mukomuko Agus di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, alat ukur kualitas udara di pemukiman penduduk dipasang di wilayah Kampung Dalam, perkantoran di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia Mukomuko.

Baca juga: Gulkarmat Jaktim kembali semprot jalan atasi polusi udara

Kemudian, tambahnya, alat ukur kualitas udara di jalan poros atau Jalan Lintas Sumatera daerah ini dipasang di rumah dinas sekretaris daerah dan di perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di PT Agromuko.

Ia mengatakan, pemasangan alat ukur kualitas udara di empat titik di daerah ini merupakan kegiatan pemerintah pusat untuk mengetahui kualitas udara di daerah ini.

"Kami cuma membantu Pemerintah Pusat untuk memasang alat ini di empat titik yang telah ditentukan lokasinya, selanjutnya yang menganalisis baik atau buruk kualitas udara di daerah ini langsung dari pemerintah provinsi," ujarnya.

Baca juga: Terobosan "out of the box" diperlukan agar polusi terkendali

Setelah alat tersebut terpasang selama 14 hari, katanya, selanjutnya alat tersebut dikirim untuk dianalisis di laboratorium lingkungan hidup pusat.

Ia mengatakan, sebelumnya telah mengirim alat ukur kualitas udara kepada Pemerintah Pusat, selanjutnya kami menunggu 14 hari untuk mengirim alat tersebut.

"Selama 14 hari alat ini menyerap udara baik udara bersih maupun udara kotor," ujarnya.

Ia mengatakan, hasil analisis alat ukur kualitas udara tersebut akan dikirim oleh pemerintah pusat melalui aplikasi Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Sementara itu, ia mengatakan, kegiatan pemantauan kualitas udara di daerah ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca juga: Kemenperin catat 1.008 industri di DKI-Jabar-Banten laporkan emisi

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023