“Saya berharap pura ramah anak ini tidak saja hanya dijadikan contoh di lingkungan pura, tetapi juga dijadikan contoh rumah-rumah ibadah agama yang lain," kata Menko Muhadjir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Menko PMK tekankan 3 hal penting perkuat budaya toleransi masyarakat
Secara implementatif, kata dia, langkah peresmian dan deklarasi pura ramah anak ini sekaligus menjadi bagian penting dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta aksi nyata Gerakan Indonesia Melayani dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Dia berharap para pengelola pura, masjid, vihara, gereja, dan kelenteng agar dapat menjadikan tempat ibadahnya masing-masing bersifat fungsional.
"Sehingga tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga dapat dijadikan sebagai tempat pendidikan, perputaran roda ekonomi, hingga transformasi kebudayaan," ujarnya.
Baca juga: Menko: Penanaman nilai-nilai agama dukung pembentukan karakter anak
Hal itu, kata dia, dilakukan agar antarpemeluk agama dapat saling memahami dan mengerti satu sama lain sehingga keberagaman tetap dapat terjaga.
“Kita tidak mungkin membangun toleransi dan keguyuban tanpa saling mengetahui dan mengenal satu sama lain. Ini penting sekali untuk membangun sikap terbuka dan menerima perbedaan bagi semua anak-anak Indonesia,” tutur Menko Muhadjir.
Baca juga: Menko PMK luncurkan RAN PIJAR guna atasi masalah anak dan remaja
Pada tahun 2023, pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental difokuskan pada aksi nyata melalui penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas untuk menuju Indonesia Emas 2045.
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023