Simpang Empat,- (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyita tanah seluas 700 meter persegi di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jabar, milik Ali Amril, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.
"Di atas tanah yang disita berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak delapan unit. Tersangka merupakan Direktur PT MAM Energindo yang menjadi pemenang tender proyek itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra ketika dihubungi via telepon, Sabtu.
Ia mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan pada Sabtu, berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023.
Baca juga: Kejari Pasaman Barat tahan satu lagi tersangka korupsi proyek RSUD
Menurut Yusuf, penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.239.364.605 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.
"Penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka," tegasnya.
Baca juga: Penyidik serahkan enam tersangka korupsi RSUD Pasaman Barat ke JPU
Ia menegaskan penyidik akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang.
"Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset dan penyitaan serta pemblokiran dalam perkara tipikor dan TPPU perkara RSUD," tegasnya.
Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp136,1 miliar telah sampai tahap persidangan.
Baca juga: Kejari Pasaman Barat tahan mantan Direktur RSUD terkait dugaan korupsi
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
Baca juga: Mantan bupati Pasaman Barat dipanggil kejaksaan terkait korupsi RSUD
Baca juga: Tersangka korupsi proyek RSUD Pasaman Barat kembalikan uang suap
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023