... merencanakan kejahatan dengan kekerasan... "

Painan, Sumatera Barat (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa memvonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus perampokan bersenjata api yang terjadi di kabupaten itu.

"Ada tiga hal yang memberatkan ketiga terdakwa, yakni ketiga terdakwa membuat penderitaan pihak keluarga, meresahkan masyarakat, dan merencanakan kejahatan dengan kekerasan, " kata hakim anggota, M Hanafi Insyan, saat membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Painan, Selasa.

Sedangkan hal yang meringankan yakni ketiga terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan dalam sidang. Ketiga terdakwa, Irwanto (25), Acik (27), Arhamin (21) dikenakan pasal 365 Ayat (1), ayat (2) ke-2, ayat (3) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

Sidang yang dipimpin hakim Syufrinaldi menghadirkan ketiga terdakwa dan sejumlah keluarga korban yang merupakan salah seorang petugas pertanian lapangan di lingkungan pemerintahan kabupaten Pesisir Selatan itu nyaris terjadi kericuhan.

Pasalnya pihak korban tidak menerima putusan hakim yang dianggap terlalu ringan. Mereka meminta hakim untuk memberikan hukuman yang seberat beratnya yakni hukuman seumur hidup atau mati terhadap terdakwa.

"Kami berharap, ketiga terdakwa dapat dihukum seberat beratnya, jika perlu, nyawa dibalas dengan nyawa," ungkap Bustami Pasry, salah seorang keluarga korban setelah sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri itu.

Dia juga berharap kepada pihak Kepolisian agar terus mencari dan memburu pelaku lainnya dalam kasus yang menewaskan pegawai negeri sipil itu akibat diterjang peluru panas pelaku.

(KR-AGP/R021)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013