Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris mengusulkan kawasan industri (KI) juga dipertimbangkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) atau setara dengan itu, karena ekspor yang dihasilkan kawasan industri juga cukup besar. "Catatan yang diberi Deperin agar KEK nantinya juga diberikan kepada kawasan industri," kata Fahmi di Jakarta, Jumat, menanggapi target Deperin atas dibentuknya KEK di sejumlah tempat di Indonesia. Dikatakannya, kawasan industri yang ada selama ini terutama di Jakarta dan sekitarnya memiliki kontribusi ekspor yang cukup besar, sehingga layak dipertimbangkan menjadi KEK. Ia mencontohkan di Kawasan Industri Jabebeka menghasilkan ekspor sebesar 15 miliar dolar AS pada 2005 jauh lebih tinggi dibandingkan Batam yang pada 2005 memberi kontribusi ekspor sebesar 4,6 miliar dolar AS. "Maka peran Batam dari total ekspor nasional pada 2005 hanya sekitar empat persen, sedangkan kawasan industri bisa lebih besar dari itu," katanya. Tahun 2005 total ekspor nasional mencapai ekspor sekitar 86 miliar dolar AS dan ekspor non migas nasional sekitar 58 miliar dolar AS. Apalagi, kata dia, tujuan pokok KEK sebenarnya adalah meningkatkan investasi dan ekspor. Sedangkan kawasan industri selama ini telah memberi kontribusi ekspor yang besar sehingga perlu dipertimbangkan setidaknya mendapat fasilitas yang sama dengan KEK yang akan dikembangkan pemerintah di beberapa tempat di Indonesia, di samping Batam, Bintan, dan Karimun. Fahmi yakin kalau kawasan industri mendapat fasilitas yang setara dengan KEK, maka kawasan itu akan mampu menarik investor lebih banyak lagi dan mendongkrak perolehan ekspor yang lebih besar. Dikatakannya pula saat ini ada tim Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI) yang sedang merumuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan perwujudan KEK tersebut, termasuk masalah kriteria dan ukuran, serta syarat sesuatu daerah dijadikan KEK. Ia juga yakin sejumlah kawasan Industri memiliki persyaratan tersebut. Namun, Fahmi juga memaklumi bila ada pihak-pihak yang keberatan, karena selama ini kawasan perdagangan bebas (FTZ) itu berada dekat dengan pelabuhan, sedangkan kawasan industri berada jauh dari pelabuhan, sehingga ada kekhawatiran mengenai penyelundupan yang sering terjadi di pelabuhan tapi juga di pabrik. Oleh karena itu, ia juga mengusulkan agar bagi kawasan industri yang mendapat fasilitas setara KEK, diawasi secara khusus dengan mekanisme baru, antara lain ia mengusulkan agar bea masuk (BM) bahan baku ke kawasan industri itu dibayar dimuka sebesar 50 persen, dan nantinya dikembalikan setelah bahan baku tersebut diproses menjadi barang jadi untuk kemudian diekspor. "Tapi itu (pengembalian BM) juga jangan terlalu lama," ujarnya. Menanggapi soal dasar hukum pembentukan KEK, Fahmi mengatakan saat ini masih dibahas, "Bentuknya bisa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Keppres," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006