harganya terlalu murah...

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan mengaku sulit memberantas peredaran barang palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI), paten, atau merek dagang karena perbedaan harga yang terlalu jauh.

"Permintaan pasar terhadap barang palsu semakin tinggi lantaran harganya terlalu murah," ujar Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurthi seusai media briefing diskusi peningkatan daya saing hak kekayaan intelektual (HKI) di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, selain harga yang murah, faktor lain adalah kinerja aparat penegak hukum yang belum optimal. Akibatnya, aksi pembajakan dan pemalsuan merek dagang semakin marak.

"Memang lawan kita adalah harga. Barang-barang itu murah, mudah, tersedia. Contohnya, kalau kita beli DVD asli kita keluar duit Rp 170.000, di pinggir jalan Rp5.000 sudah dapat, memang itu tantangannya," ujar Bayu.

Ia mengatakan sepanjang tahun lalu ada 732 pelanggaran paten perusahaan dan merek. Kebanyakan yang dipalsu adalah alat elektronik, alat rumah tangga, dan suku cadang.

"Kemkumham 2012 hingga maret 2013 sudah tangkap 732 pelanggaran barang beredar di antaranya barang palsu," kata dia.

Jumlah belum mencakup jumlah barang yang dipalsukan, dan tidak melingkupi produk makanan dan minuman yang masuk pengawasan Badan POM.

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013