Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melepasliarkan 69 ekor anak penyu (Eetmochelys imbricata) di Kawasan Konservasi Perairan Ohoi Namar, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

“Personel BKSDA Maluku Resort Tual Namar telah melaksanakan pengenalan dan pelepasliaran satwa yang dilindungi berupa 69 ekor tukik jenis penyu sisik di Kawasan Konservasi Perairan Maluku Tenggara,“ kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan satwa tersebut hasil dari temuan nelayan di Ohoi Namar yang kemudian diserahkan ke pihak Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon Wilayah Maluku Tenggara.

“Satwa tersebut sebelumnya ditemukan oleh Bapak Antonius B. Takerubun, seorang nelayan di Ohoi Namar yang kemudian dari BPPP diserahkan ke petugas BKSDA Maluku Resort Tual untuk dilepasliarkan,” ujarnya.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan satu ekor burung kakaktua jambul kuning

Menurutnya, puluhan satwa anak penyu ini dilepasliarkan di perairan Maluku Tenggara karena tempat itu habitat anak penyu tersebut.

“Iya, karena perairan di Kabupaten Maluku tenggara merupakan habitatnya,” kata dia.

Seto juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga dan melestarikan satwa-satwa, khususnya penyu yang berada di sekitar perairan Maluku Tenggara.

“Karena wilayah tersebut merupakan salah satu jalur habitat penyu yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Pelepasliaran dilakukan bersama Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Maluku Tenggara/Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, BPPP Ambon Wilayah Maluku Tenggara dan perangkat Desa Ohoi Namar serta peserta didik dan staf pengajar SD Naskat.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Baca juga: BKSDA Maluku terima translokasi 15 satwa liar dari Jawa Tengah
Baca juga: Pakar sebut perlunya penelitian penyebab kematian duyung di Ambon
Baca juga: BKSDA Maluku Lepasliarkan 10 Ekor Satwa Liar

Pewarta: Winda Herman
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023