Kami menerima semua tanggapan dari masyarakat yang masuk. Kemudian, kami meminta klarifikasi partai politik terhadap tanggapan-tanggapan tersebut,"

Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mulai meneliti adminitrasi daftar calon sementara (DCS) yang disetor partai politik untuk Pemilihan Umum Legislatif 2014 sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).

"Kami telah menerima 12 partai peserta Pemilu 2014 dan tidak ada satu pun partai yang tidak mendaftar. Sekarang waktunya KPU untuk melakukan penelitian adminitrasi mengecek segalanya," ujar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Ke-12 partai yang sudah menyerahkan nama-nama DCS untuk calon legislator DPRD Jatim, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasdem.

Selanjutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), dan terakhir Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI).

Andry Dewanto menerangkan, penelitian adminitrasi dilakukan hingga awal Mei dan hasilnya akan disampaikan ke partai politik untuk selanjutnya disusun menjadi sebuah DCS. Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi nama-nama yang termasuk dalam DCS.

"Kami menerima semua tanggapan dari masyarakat yang masuk. Kemudian, kami meminta klarifikasi partai politik terhadap tanggapan-tanggapan tersebut," katanya.

Usai proses tersebut dilalui, KPU berikutnya bakal menetapkan DCT pada 21 Agustus 2013. Nama-nama yang masuk dalam daftar inilah akan mewakili partai politik sebagai calon legislator pada Pemilihan Umum Legislatif yang diselenggarakan 9 April 2014.

Andry juga menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi sebuah DCT, pihaknya memberikan kesempatan kepada partai politik untuk merubah daftar DCS jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia.

"Sesuai peraturan bahwa seseorang yang sudah masuk dalam DCS tidak boleh diganti jika tidak ada sesuatu luar biasa, seperti mengundurkan diri atau meninggal dunia," ujarnya.

Hanya saja, lanjut Andry, jika bakal caleg yang mundur laki-laki maka sesuai aturan KPU, tidak boleh ada penggantinya. Namun jika yang mengundurkan diri perempuan maka partai politik harus segera mencari penggantinya.

"Ini membuktikan bahwa perempuan mendapat prioritas dan sudah sesuai aturan KPU yang berlaku," kata dia. (KR-FQH/M026)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013