Sebenarnya saya pribadi, kalau perlu DPR berikan persetujuan saja (dalam seleksi hakim agung),"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy mengatakan DPR sebaiknya hanya menyetujui calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) dan tidak perlu ikut memilih para calon.
"Sebenarnya saya pribadi, kalau perlu DPR berikan persetujuan saja (dalam seleksi hakim agung)," kata Tjatur, saat acara launching buku "Eman Suparman, Penjaga Marwah Hakim" di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa.
Menurut dia, DPR tidak terlalu disibukkan dengan urusan teknis seperti "fit and proper test" seleksi hakim agung dan berharap DPR lebih fokus pada kerja legislasi.
"Saya sedang mendorong supaya DPR itu tidak tidak terlalu banyak kerjaan, karena pekerjaan legislasi sudah terlalu banyak," kata Tjatur.
Dia mengatakan bahwa proses teknis dalam seleksi calon hakim agung sebaiknya diserahkan kepada pemerintah.
"Pekerjaan `fit and proper test` segala macam diserahkan kepada pemerintah saja, DPR hanya menyetujui seperti pemilihan Panglima TNI dan Kapolri," katanya.
Ketentuan pemilihan hakim agung yang diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung dan UU tentang Komisi Yudisial telah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh sejumlah LBH dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Peradilan Profesional.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatalkan Pasal 8 ayat 2,3,4 dan 5 UU No 3/2009 tentang MA. Selain itu, mereka juga meminta supaya MK membatalkan Pasal 18 ayat 4 dan Pasal 19 ayat 1 UU No 18/2001 tentang KY.
Pengajuan uji materi ini dilakukan supaya DPR tidak perlu ikut campur dalam pemilihan calon hakim agung. Pada pokoknya, pasal-pasal yang diuji tersebut menyatakan kewenangan DPR dalam melakukan pemilihan hakim agung.
Menurut pemohon, akibat adanya tes dari Komisi III DPR yang tidak semuanya memiliki latar belakang ilmu hukum, maka penilaian calon hakim agung tidak jelas tolak ukurnya.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013