Label ini telah dilindungi hak cipta di Kantor Hak Cipta IndonesiaJakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan sertifikasi Batikmark bermanfaat untuk mengantisipasi ancaman pembajakan batik asal Indonesia oleh produsen tekstil luar negeri.
Selain itu, Batikmark ini juga dapat digunakan untuk menghadapi kompetensi produk identik atau mirip yang dijual di pasaran, kata Menperin menjelaskan, pada pembukaan Pameran Batik dengan tema,"Batikmark, Batik Berkualitas" di Plaza Gedung Kemenperin di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, untuk memperoleh sertifikasi penggunaan Batikmark, produk batik dari produsen harus melewati serangkaian tes yang dilakukan Balai Besar Industri Kerajian dan Batik dengan mengacu pada standar nasional.
"Industri ini merupakan lembaga yang disahkan oleh keputusan menteri untuk melakukan tes tambahan pada tekstil bermotif batik," kata dia.
Tujuan tes, lanjutnya, adalah untuk memastikan bahwa tekstil tersebut memenuhi standar sertifikasi dari tekstil bermotif batik, dari bahan diterapkan pada tekstil, pola, teknik pencelupan, dan kualitas tekstil.
Jika telah memenuhi syarat akan mendapatkan nomor sertifikasi. Batikmark berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang.
Hingga saat ini, Balai Besar Industri Kerajinan dan Batik telah mengeluarkan 106 sertifikat, dan terus meningkat seiring dengan semakin sadarnya IKM Batik atas pemanfaatan Batikmark dengan memerlukan sosialiasasi dan bantuan biaya yang bersumber dari dana dekonsentrasi yang ada di daerah.
Sebelumnya, Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kementerian Perindustrian Euis Saedah mengatakan, batik adalah identitas masyarakat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, batik harus dicintai dan dikembangkan di semua daerah di Indonesia.
Menurut dia, dengan pameran batik ini diharapkan para perajin di seluruh Indonesia mencantumkan label emas untuk batik tulis, perak untuk kombinasi tulis dan cap, dan putih untuk batik cap di setiap lembar batik yang diproduksi.
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013