Banyak produk batik buatan perajin Indonesia yang diekspor tanpa identitas apa pun, sehingga sampai di negara tujuan, produk tersebut kemudian diberi merek ataupun label lain, serta diakui sebagai produk negara lainJakarta (ANTARA News) - Pemerintah menciptakan sistem Batikmark untuk melestarikan dan mengembangkan produk batik dengan memberikan jaminan mutu, kepercayaan konsumen, perlindungan hukum, dan identitas terhadap batik Indonesia, kata Menteri Perindustrian MS Hidayat.
"Batikmark adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia yang terdiri dari tiga jenis yakni batik tulis, batik cap, serta batik kombinasi tulis dan cap," ujar MS Hidayat dalam sambutannya pada pembukaan Pameran Batik di Jakarta, Selasa.
Penerbitan sertifikasi Batikmark ini, ujar Menperin, bertujuan untuk memastikan perspektif dunia bahwa tekstil bermotif dan berproses batik adalah kekayaan tradisional Indonesia.
"Sekaligus menjaga kualitas tekstil bermotif batik dan berproses batik tersebut kepada para konsumen batik," ujarnya.
Logo Batikmark yang bertuliskan "Batik Indonesia", lanjut Hidayat, adalah alat untuk membedakan batik buatan Indonesia dengan produk batik dari negara lain.
"Sehingga memudahkan konsumen mancanegara mengenal batik Indonesia ataupun para pembeli dalam negeri untuk lebih menyakini dari apa yang akan dipakai," ujar Hidayat.
Selain itu, dengan adanya Batikmark pada setiap produk batik produksi Indonesia, maka praktik pemalsuan produk batik yang sering dilakukan negara-negara lain dapat diminimalkan.
Untuk memasyarakatkan itu, Hidayat mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian 74/2007 tentang Penggunaan Batikmark "Batik Indonesia" yang diselanjutnya diatur melalui Peraturan Dirjen IKM 71/2009.
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013