Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor meminta Serikat Pekerja PT PLN untuk bersama-sama dengan pemerintah dan perusahaan terus menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif.

"Saya meminta kepada teman-teman dari Serikat Pekerja PT PLN untuk terus menciptakan hubungan industrial yang kondusif," ujar Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia dengan hubungan industrial yang kondusif, Indonesia dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam mendorong dan meningkatkan iklim investasi yang pada gilirannya akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia.

Pada saat menghadiri Ulang Tahun ke-24 Serikat Pekerja PT PLN di Jakarta, ia menyatakan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan sarana memperjuangkan hak pekerja/buruh.

Baca juga: Kemnaker & Serikat Pekerja kolaborasi sosialisasikan Permenaker 4/2023

Baca juga: Kemnaker pastikan aturan JHT akan akomodir masukan serikat pekerja


Baginya, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh harus memiliki rasa tanggung jawab atas kelangsungan perusahaan dan sebaliknya pengusaha harus memperlakukan pekerja atau buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

"Pekerja atau buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya," ucapnya.

Ia menyebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh diatur bahwa pekerja/buruh memiliki hak asasi untuk menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Menurut dia, dalam menggunakan hak tersebut, pekerja/buruh juga bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan bangsa dan negara.

"Oleh karena itu, penggunaan hak tersebut perlu dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan," katanya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023