"Pendaftaran kami mulai buka besok, bagi masyarakat ingin mendaftar biasa mengakses persyaratan di situs Siakba.kpu.go.id. Dan semua pendaftar mendapatkan hak yang sama,"Makassar (ANTARA) - Tim Seleksi kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang akan menjadi bakal calon anggota KPU pada tujuh daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan mulai 2-13 September 2023.
"Pendaftaran kami mulai buka besok, bagi masyarakat ingin mendaftar biasa mengakses persyaratan di situs Siakba.kpu.go.id. Dan semua pendaftar mendapatkan hak yang sama," ujar Ketua Timsel Syamsurijal saat konfrerensi Pers di hotel Claro Makassar, Jumat.
Untuk pendaftaran calon anggota KPU di tujuh daerah tersebut yakni Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Enrekang, Pinrang, Luwu, Sidrap, dan Wajo.
Mengenai dengan kuota keterwakilan perempuan 30 persen, kata dia, bukan persyaratan mutlak, namun pihaknya diminta untuk tetap memperhatikannya, tetapi bukan menjadi kewajiban dalam proses pendaftaran.
"Termasuk kaum difabel kami juga membuka ruang yang sama," kata Syamsurijal.
Saat ditanyakan dalam seleksi ini apakah tetap mempertimbangkan bakal calon dari keterwakilan kelompok organisasi masyarakat sipil maupun organisasi seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) serta lainnya termasuk kalangan jurnalis, kata dia, bisa mendaftar.
"Silahkan mendaftar, namun proses seleksinya yang menentukan, mulai seleksi administrasi dan seterusnya. Kalau lolos tahap administrasi bisa masuk ke tahapan selanjutnya," katanya.
Mengenai dengan petahana yang maju kembali mendaftar, ia menyatakan dipersilahkan dan mesti mengikuti persyaratan yang sudah diatur. Selama masih satu priode itu diperbolehkan, kecuali sudah dua priode tidak boleh.
Hal senada disampaikan Sekretaris Timsel Muhammad Arif, pihaknya akan melaksanakan proses seleksi secara ketat. Selain itu, akan melacak rekam jejak dari para bakal calon yang berstatus petahana termasuk pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
"Tentu kami akan melihat dulu hasil sidangnya. Bagaimana rekam jejak petahana atas kasus yang disidangkan DKPP. Sebab, ini menyangkut apakah mereka bisa dilanjut prosesnya atau kita cut (dicoret)," tuturnya menegaskan.
Secara normatif, kata Arif, apabila sudah mendapatkan sanksi dari DKPP berupa pemecatan sebagai penyelenggara, maka secara administrasi yang bersangkutan tidak akan diloloskan.
"Kalau soal itu, pasti menjadi pertimbangan kami dalam wawancara nanti. Kami akan menilai sejauh mana tingkat kesalahannya, serta norma etiknya yang juga perlu kita tingkatkan," paparnya menekankan.
Berdasarkan jadwal pengumuman dan pendaftaran di mulai 2-13 September, dilanjutkan penelitian berkas administrasi 2-20 September, perpanjangan pendaftaran bila pendaftar kurang dua kali kouta 14-19 September 2023.
Penetapan hasil penelitian administrasi (pleno) 21 September, pengumuman hasil penelitian administrasi 22-24 September. Seleksi tertulis dan psikologi 25 September-3 Oktober 2023.
Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 6-7 Oktober. Masukan dan tanggapan masyarakat 6-11 Oktober, tes kesehatan 8-10 Oktober, tes wawancara 9-13 Oktober.
Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara 14-15 Oktober. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara 16-17 Oktober dan penyampaian nama calon anggota KPU daerah kepada Provinsi dan ke KPU RI.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023