Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang buronan Interpol asal Rusia karena terlibat kasus penipuan dan organisasi kriminal di negara tersebut.

“Kami serahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk mekanisme lebih lanjut,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Jumat.

Penangkapan buronan Rusia berinisial PM itu berdasarkan permintaan Interpol melalui Biro Pusat Nasional (NCB) Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Pria berusia 32 tahun itu masuk "Interpol Red Diffusion" (IRD) dan diduga terlibat kasus kriminal sejak 13 Januari 2023, katanya.

Adapun Mabes Polri mengirimkan surat permintaan bantuan untuk ikut mencari dan menangkap PM pada 15 Agustus 2023.

PM diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Agustus 2023 dan langsung dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama.

Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 5 September 2023.

Baca juga: Imigrasi di Bali deportasi WNA asal Nepal dan Timor Leste
Baca juga: Imigrasi di Bali deportasi WNA Palestina eks narapidana narkotika

Namun, Imigrasi tak mengungkapkan sejak kapan PM masuk Indonesia dan jenis visa yang digunakan.

Berdasarkan pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, kata dia, untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar 3.000-4.000 dolar AS per bulan dari keluarganya di Rusia.

“Penangkapan PM merupakan bentuk sinergi yang baik antara NCB Interpol Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Sugito.

Berdasarkan laman Interpol, IRD adalah permintaan otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui kanal Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.

Untuk tindak lanjut terkait PM, papar dia, akan ditentukan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri melalui Polda Bali.

Sebagai destinasi wisata dunia, Imigrasi Bali kerap berurusan dengan warga negara asing (WNA) nakal di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma, dan aturan hukum berlaku di Indonesia yang berujung deportasi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hingga Rabu (30/8) mencatat sebanyak 213 WNA dari 45 negara sudah dideportasi dengan jumlah paling banyak berasal dari Rusia sebanyak 59 orang, sisanya Amerika Serikat 14 orang, Inggris (13), Australia (12), dan Nigeria (9).

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023