Dari pendalaman penyidikan terhadap para tersangka, kami menengarai bahwa pembunuhan tersebut atas inisiatif ayah YN yakni CA yang saat ini masih buron."

Sleman (ANTARA News) - Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menengarai pembunuhan terhadap siswi SMK YPKK 3 Sleman RPR (17) atas inisiatif ayah salah satu tersangka YN.

"Dari pendalaman penyidikan terhadap para tersangka, kami menengarai bahwa pembunuhan tersebut atas inisiatif ayah YN yakni CA yang saat ini masih buron," kata Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman, Senin.

Menurut dia, dalam kasus ini pihaknya menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam tindakan pemerkosaan, pembunuhan dan perampasan serta pembakaran terhadap korban RPR.

"Enam tersangka meliputi YN dan BG yang sejak awal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian AR, ED dan SPR yang semula hanya berstatus sebagai saksi kini sudah ditetapkan tersangka. Serta terakhir adalah HRD yang ditangkap pada Sabtu pekan lalu," katanya.

Ia mengatakan, keterlibatan CA dalam kasus pembunuhan terhadap RPR ini sangat besar karena yang bersangkutan sempat menyuruh secara lisan kepada YN untuk membunuh RPR.

"Itu disampaikan kepada YN dan tersangka lain saat berada di dalam rumah kosong usai pesta minuman keras hingga kemudian berujung pembunuhan keesokan harinya. Motif dari pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka karena korban telat haid yang diduga hamil," katanya.

Hery mengatakan, saat sebelum kejadian, YN mengajak RPR ke rumah kosong milik neneknya, Kemudian YN mendapat pesan singkat (SMS) dari CA ayahnya yang menanyakan keberadaan YN.

"Pesan singkat tersebut dijawab YN dengan kata `saya di rumah kosong bersama mantan`. Kemudian datanglah CA dan seterusnya sampai terucap `pateni wae` (bunuh saja) dari mulut CA. Kemudian AR memukul korban dengan balok kayu hingga tewas," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sempat kesulitan memeriksa tersangka karena pengakuan yang beberapa kali berubah-ubah terus. Ini juga akibat sebelum para tersangka ditangkap mereka mendapat "arahan" dari CA dan mengarahkan pelaku kepada orang lain.

"Akibat dari skenario yang disusun CA tersebut, kami sempat menangkap dua orang yang tidak tahu menahu atas kasus tersebut. Dengan pembuktian melalui konfrontir, akhirnya dua orang yang sebelumnya diinisialkan ADR dan TN itu kemudian dilepaskan setelah diperiksa sekitar tiga jam," katanya. (*)

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013