Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim pengadilan khusus tindak pidana korupsi pada Jumat siang akan membacakan vonis kasus percobaan penyuapan hakim agung dengan terdakwa Harini Wijoso dan Pono Waluyo. "Siang nanti pembacaan putusan klien kami. Yang jelas bagi kami Pono tidak melakukan korupsi, ia hanya melakukan penipuan pada Probosutedjo," kata penasehat hukum Pono Waluyo, Oka Dharmawan saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat pagi. Dijelaskannya, apapun keputusan majelis hakim, pihak penasehat hukum tetap menilai bahwa seharusnya Pono diadili di Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi. Ketua Majelis hakim Kresna Menon rencananya akan membuka persidangan Pono Waluyo pada pukul 13.00 WIB sementara sidang Harini Wijoso akan dibuka pada pukul 15.000 WIB. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan pegawai Mahkamah Agung Pono Waluyo pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai melakukan permufakatan jahat untuk mempengaruhi keputusan hakim. Sementara Harini Wijoso dituntut pidana penjara delapan tahun dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan. Harini didakwa telah melanggar hukum sesuai dengan Pasal pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2001 pada dakwaan kesatu yang kedua. Dan dakwaan kedua yang kedua, sesuai Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Pono didakwa telah melanggar hukum sesuai Pasal 6 (1) huruf a jo Pasal 15 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001. Selain itu terdakwa juga melakukan kesalahan sesuai dakwaan kedua yang kedua melanggar hukum seperti diatur Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Kesatu KUHP.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006