Menkumham berharap narapidana korupsi tidak menjadikan sakit sebagai alasan yang dibuat-buat untuk keluar dari Rumah Tahanan atau Lapas."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Syaiful Sahri sebagai Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Jakarta.
"Syaiful Sahri diberhentikan terhitung tanggal 22 April 2013. Langkah ini diambil karena M. Nazarudin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, berada di luar Rutan Cipinang, yakni di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto melalui siaran persnya yang diterima Antara Jakarta, Senin.
Pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap kejadian tersebut, yakni apakah sesuai aturan atau tidak. Hasil evaluasi sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengambil kebijakan penggantian Kepala Rutan Cipinang, katanya.
"Hal ini merupakan bagian dari komitmen Menkumham dalam penanganan dan pemberantasan korupsi. Menkumham berharap narapidana korupsi tidak menjadikan sakit sebagai alasan yang dibuat-buat untuk keluar dari Rumah Tahanan atau Lapas," kata Bambang.
Sebelumnya, M. Nazarudin menurut pemeriksaan dokter di Rutan Cipinang memang menderita sakit yang kemudian didiagnosa sebagai sakit batu empedu. Pada 11 April 2013, M. Nazarudin berobat ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sejak tanggal 20 April 2013, yang bersangkutan sudah dikembalikan ke Rutan Cipinang. (S035/Z002)
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013