Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisiJakarta (ANTARA) -
mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa, yaitu jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi maka SIM atau STNK ditahan.
Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di Pengadilan. "Maka nanti STNK yang jadi barang bukti," katanya.
Doni menjelaskan, razia uji emisi juga bisa sekaligus mengecek kelengkapan yang lain seperti surat-surat pengendara.
Baca juga: Polisi mulai berlakukan tilang uji emisi
Misalnya, sepeda motor dilakukan uji emisi, namun pengendara tidak menggunakan helm, itu bisa dikenakan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Namun Doni menegaskan razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
"Awalnya dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," katanya.
Doni juga menambahkan hasil lulus uji emisi atau bukan menjadi syarat perpanjangan STNK.
Baca juga: Sudin LH sarankan warga tak modifikasi kendaraan agar lolos uji emisi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas Kepolisian.
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Doni Hermawan.
Doni menjelaskan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Doni.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023