Kegiatan sidak tersebut tidak dilakukan penyitaan, namun masih sebatas teguran, pembinaan sekaligus sosialisasi SK Menteri Perindag Nomor 547/MPP/Kep/7/2002 tentang SNI.

Pangkalpinang (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap ban kendaraan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Mudah-mudahan besok (Selasa, 23/4) kita akan mempublikasikan hasil sidak ban roda empat dan dua tanpa logo SNI di sejumlah agen atau distributor suku cadang kendaraan," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Babel, Husni Thamrin, di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, tim gabungan yaitu petugas Disperindag, Biro Ekonomi, BPOM, dan Dinas Kesehatan Babel melakukan sidak di tiga agen suku cadang kendaraan di Kota Pangkalpinang yaitu Toko Mitra Motor, Toko Tenaga Baru dan PD Sinar Baru.

"Tim gabungan menemukan ban sepeda motor dan mobil tanpa SNI, namun kita belum bisa mengumumkan berapa merek, jumlah ban dan toko mana saja yang menjual ban tanpa SNI tersebut, karena hasil sidak ini harus terlebih dahulu dirapatkan dan dibahas dengan instansi terkait," ujarnya.

Ia mengatakan, kegiatan sidak ini bertujuan melaksanakan Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dari peredaran barang-barang atau suku cadang kendaraan ilegal, tidak berstandar, yang merugikan konsumen.

Peredaran suku cadang kendaraan roda empat dan roda dua tanpa SNI, menurut Thamrin, cukup banyak seiring pertumbuhan kendaraan di Babel. Kegiatan sidak tersebut, tambahnya, tidak dilakukan penyitaan, namun masih sebatas teguran, pembinaan sekaligus sosialisasi SK Menteri Perindag Nomor 547/MPP/Kep/7/2002 tentang SNI.

"Saat ini masih banyak konsumen dan pedagang yang belum mengetahui SK Menteri tentang SNI ini, sehingga pelanggaran hak perlindungan konsumen cukup tinggi," ujarnya.

Selain itu, masih rendahnya kesadaran konsumen untuk melapor apabila ditemukan produk tanpa SNI, sehingga petugas sulit mencegah dan menekan peredaran produk yang merugikan konsumen dan pemerintah daerah.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengimbau warga untuk melapor apabila membeli atau menemukan peredaran produk ilegal, palsu dan produk melanggar peraturan lainnya untuk menekan peredaran produk tersebut lebih luas.

Pewarta: Aprionis
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013