"Namun harus dicatat tidak boleh ada intervensi asing dalam pelaksanaan IT itu, baik mulai dari pengadaan, sosialisasi hingga penghitungan suara karena dananya dari APBN, dan itu akan diaudit, diuji publik," kata anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo di Jakarta, Senin.
Ia juga mengingatkan KPU agar IT tidak mengurangi Pemilu adil, jujur dan rahasia. "IT KPU adalah alat bantu dalam proses pemilu yang jujur dan adil. Komisi II DPR RI mengagendakan penggunaan IT sebagai instrumen, bukan mereduksi pemilu yang jurdil dan luber," kata Arif.
KPU juga diminta melakukan uji publik sebab selama ini masyarakat belum mempercayai aplikasi teknologi. "Jangan sampai, aplikasi teknologi justru mengacaukan tahapan seperti penggunaan sistem informasi partai politik saat verifikasi partai politik," katanya.
Arif menambahkan kendati KPU menggunakan IT, tetap harus ada data manual.
Dia mengungkapkan dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI akan memanggil pihak terkait pengelolaan IT KPU ke DPR RI usai reses.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013